Temanggung – Bimbingan Teknis Penyembelihan Hewan Sesuai SKKNI yang diadakan oleh BPJPH Kemenag RI bersama dengan Komisi VIII DPR RI kembali digelar di Rumah Makan Omah Kebon Temanggung, Jum’at (04/08).
Hadir dalam pembukaan dan pelatihan sekaligus selaku nara sumbur anggota Komisi VIII bapak Luqman Hakim dan bapak Mukholis dari Dinas Peternakan Kab. Temanggung serta Kepala Kantor Kemenag Kab. Temanggung, H. Fatchur Rochman, Gara Zawa, Maria Ulfah. Sedangkan Peserta adalah Satgas Halal Kab. Temanggung, Forum Komunikasi Pendamping Proses Produk Halal Kab. Temanggung, rumah penyembelihan hewan dan unggas,
Kegiatan dibuka langsung oleh H. Fatchur Rochman selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Dalam sambutannya Kepalan Kantor menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek penyembelihan hewan yang sesuai SKKNI sangat penting, karena masih banyak tukang sembelih yang belum mengetahui bagaimana teknis penyembelihan secara benar sesuai dengan hukum Islam.
”Harapan kami setelah diadakannya bimtek ini masyarakat Temanggung bisa menikmati jaminan daging dengan kehalalannya. Semoga ilmu yang diperoleh disini bermanfaat dan dapat ditularkan kepada teman-teman yang lain. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat produk halal termasuk didalamnya proses pengolahan dan pemotongan. Manfaat mengikuti bimtek adalah bisa mendapatkan ilmu, wawasan dan gambaran proses penyembelihan yang halal. Termasuk bagaimana proses mendapatkan sertifikat halal bagi RPH dan RPU,” ujarnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Kakankemenag, Mukholis dari Dinas Peternakan dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam proses penyembelihan hewan harus memperhatikan faktor-faktor yang bisa menyebabkan hewan tersebut bisa menjadi tidak halal.
”Selain faktor-faktor tersebut, juga harus menjaga hewan tetap dalam keadaan nyaman tidak stress, misalnya dijauhkan dari alat-alat pemotong, bau darah, diperlihatkan hewan lain yang sedang dipotong. Hewan yang mengalami stress pada saat akan dipotong bisa menyebakan dagingnya berair atau berubaha warna,” urainya.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim menjelaskan bahwa sosialisasi ini perlu terus dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha tahu bahwa di Kemenag ada badan yang bertanggung jawab terkait dengan standarisasi halal.
”Agar kedepan masyarakat paham pada saat UU No 33 Tahun 2014 saat ditetapkan besok mulai bulan Oktober 2024 semua produk yang beredar di Indonesia harus sudah bersertifikat halal,” jelasnya.(sr/rf)