Kota Mungkid – Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting. Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia. Demikian juga dalam hukum perkawinan Islam mengandung unsur-unsur pokok yang bersifat kejiwaan dan kerohanian meliputi kehidupan lahir batin, kemanusiaan dan kebenaran. Hal tersebut disampaikan Kabid Urais Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah, Zainal Fatah, dalam bimbingan perkawinan KUA Muntilan pada hari Rabu, (18/05/2022) di Fellow Coffe Muntilan.
Perkawinan yang dituju setiap insan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita yang diwujudkan secara lahir sebagai suami istri. “Tujuan Perkawinan adalah dalam rangka membentuk dan membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebahagiaan sesungguhnya terletak pada suami dan istri,” lanjut Zainal Fatah memaparkan tujuan perkawinan menurut Undang-undang perkawinan.
Untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal ada beberapa hal yang disarankan oleh Kabid diantaranya mempelajari tentang munakahat dengan baik. “Pelajari Fiqh Munakahat untuk membangun rumah tangga menuju generasi yang lebih baik. Menikah itu sebuah ibadah oleh karena itu ibadah harus diniati dengan baik,” ungkapnya.
Sejalan dengan Kabid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Panut juga memberikan sambutan dalam Bimwin tersebut. Kakankemenag menyampaikan terkait dengan tips-tips dalam menjaga rumah tangga termasuk dalam pengelolaan keuangan keluarga. “Keberhasilan pengelolaan rumah tangga terletak pada istri, hal tersebut juga dapat meningkatkan semangat suami dalam mencari rejeki, untuk itu catin putri harus banyak belajar dalam mengelola keuangan keluarga,” papar Panut.
Kesabaran dalam rumah tangga juga disinggung oleh Kepala Kantor. “Dibutuhkan pengelolaan kesabaran dalam diri baik untuk calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita, hal tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan konflik keluarga,” katanya.
Dalam penyelesaian permasalahan keluarga dibutuhkan kerjasama yang baik, hal tersebut merupakan hal yang sangat penting. “Jika terjadi sebuah konflik, hindarkan konflik terjadi didepan anak hal tersebut berdampak pada kualitas generasi penerus. Beda pendapat pasti ada dan semua bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan bimbingan pada calon pengantin, Kabid juga melakukan monitoring Pelaksanaan Bimwin KUA Muntilan. Elemen monitoring diantaranya terkait dengan pembiayaan sarpras, materi, kualitas fasilitator, panduan wawancara calon pengantin dan form laporan Bimwin.
Materi bimbingan perkawinan yang disampaikan oleh fasilitator-fasilitator nasional pada 30 peserta bimwin KUA Muntilan diharapkan dapat diserap dengan baik oleh peserta.(FS/Sua)