Bimwin Sebagai Upaya Mencegah Pernikahan Dini dan Penurunan Angka Perceraian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Salah satu upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang dalam menanggulangi tingginya pernikahan dini dan angka perceraian dengan menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin di setiap KUA Kecamatan.

KUA Kecamatan Srumbung menyelenggarakan bimbingan perkawinan pada tanggal 23-24 Mei 2022 yang bertempat di Edupark Polengan Gejayan Srumbung dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Peserta yang hadir dalam acara tersebut 30 orang yang merupakan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di wilayah KUA Kecamatan Srumbung.

Pembukaan kegiatan tersebut pada hari Senin, (23/05/2022) hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, H. Panut memberikan pembinaan terkait dengan tingginya pernikahan usia dini di Kabupaten Magelang. “Efek dari pernikahan dini, salah satunya bisa berdampak pada stunting,” kata Kakankemenag.

Stunting merupakan kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umurnya, anak mengalami gangguan pertumbuhan. Hal tersebut salah satunya dikarenakan pernikahan yang dilakukan pada usia dini. Dalam undang-undang pernikahan usia minimal melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun.

“Selain angka pernikahan dini yang tinggi, angka perceraian juga cukup tinggi di Kabupaten Magelang. Untuk itu dilaksanakan bimwin yang akan memberikan banyak pengetahuan tentang rumah tangga agar menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah dan tangguh,” ungkap Panut.

Hal yang perlu di perhatikan dalam mengarungi bahtera rumah tangga diantaranya terkait dengan ekonomi atau keuangan rumah tangga. Sebagai suami dan istri harus berperan dan saling mendukung satu sama yang lain. Pembahasan terkait dengan ekonomi rumah tangga menjadi sangat penting, “Jadilah pribadi dan keluarga yang tangguh dan kuat, kebanyakan dari orang yang sukses manajemen keuangan dipegang oleh istri, maka istri jadilah manajer yang kuat dan tangguh” pesan Kakan.

Dalam membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah diperlukan beberapa cara yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yaitu saling memahami antara suami dan istri karena kesepahaman dalam membina keluarga itu sangat penting. Selain hal tersebut, perencanaan dalam keluarga sangat penting. “Keluarga direncanakan dengan baik, buat plaining untuk masa depan dimulai dari plaining 5 tahun yang akan datang,” katanya.

Dalam momen yang terakhir, Kakan Kemenag memberikan secara simbolis memberikan bekal dalam membina rumah tangga berupa  buku pondasi keluarga sakinah.(FS/Sua)