Pencegahan Perkawinan Dini Melalui BRUS di Pondok Pabelan Kabupaten Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – BRUS merupakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Bimbingan yang diselenggarakan di kalangan remaja pada usia sekolah. BRUS yang dilaksanakan di pondok pabelan kabupaten magelang diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari siswa dan siswi pondok pabelan serta siswa siswi dari pondok pesantren yang lain yang berada di wilayah Kabupaten Magelang.

Kegiatan pada hari Kamis, (19/05/2022) tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, H. Panut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Magelang H. Khoironi Hadi,  Kasi Bimas Islam H. Ahmad Musa, pengasuh dan jajaran pejabat pondok pesantren pabelan.

Kasubag TU menyampaikan terkait dengan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut. “Kegiatan ini salah satunya untuk memberikan pembekalan soft skill dan hard skill terkait dengan perkawinan, Penggalakkan kesehatan ibu dan anak untuk menghindari anak stunting, dan mencegah adanya perkawinan dini,” kata Kasubag TU.

Dalam kesempatan tersebut, Kakan Kemenag menyampaikan terkait dengan usia minimal melangsungkan perkawinan menurut undang-undang perkawinan yaitu 19 tahun. “Kabupaten magelang masuk pada rangking ke 5 sampai 10 tingkat Propinsi Jawa Tengah terkait dengan angka perceraian, stunting dan perkawinan dini,” ungkap Panut.

Bimbingan pada remaja usia sekolah sangat diperlukan sehingga pencegahan perkawinan usia dini bisa ditekan dan diminimalkan. “Menikahlah setelah lulus Madrasah Aliyah, kalau perlu lanjutkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas generasi penerus,” ungkap Kakankemenag

Penjelasan tentang dampak perkawinan dini juga disampaikan dalam kesempatan tersebut. “Stunting yang merupakan kondisi anak yang mengalami gangguan pertumbuhan banyak terjadi dikarenakan Perkawinan yang dilakukan pada usia yang sangat muda,” katanya.

Narasumber yang memberikan bimbingan pada BRUS merupakan penyuluh agama Islam yang bersertifikasi. Banyak materi dan pembahasan dalam rangka memberikan pengetahuan dan wawasan terkait dengan perkawinan, termasuk life skill BRUS yang bersifat soft skill maupun hard skill. Hard skill merupakan kemampuan dalam menghadapi hidup termasuk apa yang perlu dipersiapkan untuk kehidupan kedepan, sedangkan soft skill terkait dengan sikap dan sifat serta karakter yang harus dimiliki pada individu dewasa dan persiapan yang harus dikuasai dalam rumah tangga.(FS/Sua)