081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

BMN, Aset Negara yang harus Dikelola dengan Penuh Tanggung Jawab

Sragen – Barang Milik Negara (BMM) adalah aset negara yang tidak hanya harus diamankan namun lebih dari itu, yaitu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Seiring dengan berjalannya waktu, tentu nilai sebuah aset negara akan berubah, baik itu naik maupun turun. Kasubbag TU Kankemenag Sragen, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kedatangan Tim Revaluasi BMN ini sudah sangat dinantikan Kemenag Sragen. Demikian disampaikannya saat Sri Mulyani menyambut Tim Revaluasi BMN dari DJKN Semarang di ruang Kasubbag TU, Rabu (21/02). Hal tersebut agar setiap satker yang ada kembali bersemangat dalam menertibkan BMN-nya.

“Setiap tahun aset BMN yang ada di Kankemenag ataupun di satker lain di wilayah Kankemenag Sragen pastinya mengalami perubahan nilai. Perubahan nilai tersebutlah yang akan dirangkum, sehingga akan didapatkan sebuah data nilai aset terkait kekayaan negara yang terdapat di jajaran kementerian agama, khususnya kankemenag Kabupaten Sragen,” ungkap Sri Mulyani.

Sesuai dengan program pemerintah bahwa setiap 10 tahun, aset negara akan dinilai kembali. Revaluasi aset BMN ditujukan agar data penilaian yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi lebih tertib, cepat dan simpel serta menghasilkan nilai wajar BMN. Revaluasi ini bukan nilai perolehan atau nilai masa lalu. Sehingga hasilnya diharapkan akan berdampak pada peningkatan nilai aset untuk penanganan pengelolaan BMN yang lebih baik demi kemajuan.

Sementara itu ketua Tim Revaluasi BMN dari DJKN Provinsi Jawa Tengah Hendra Adiwibowo, menjelaskan bahwa Tim akan melakukan revaluasi ke semua satker yang ada di Kankemenag Sragen selama sekitar 2 minggu untuk 11 satker untuk tahap pertama, dan sisanya 12 satker akan didatangi pada kesempatan berikutnya pada Bulan Maret tahun ini.

“Revaluasi BMN di Sragen ini sebenarnya adalah masuk di wilayah KPKNL Surakarta, namun karena satker di Sragen itu banyak dan keterbatasan pegawai maka Tim KPKNL Solo melakukan revaluasi untuk MIN saja sedangkan sisanya ditugaskan kepada kami dari DJKN Jawa Tengah,” ungkap Hendra.

Dalam pelaksanaan revaluasi, tim meminta kelengkapan data masing-masing satker serta melakukan kunjungan baik ke Kantor Urusan Agama Kecamatan maupun madrasah negeri. Hal ini untuk melihat data secara langsung serta mencocokkkan kevalidan data pada aplikasi SIMAN. (ira/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content