BPJPH Gelar Workshop Jaminan Produk Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI bersinergi gencarkan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia. Kegiatan yang diikuti 100 peserta terdiri dari pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), perangkat desa, tokoh masyarakat / tokoh agama ini digelar berkerja sama dengan Komisi VIII DPR RI bertempat di Rumah Makan Jambu Kluthuk Parakan, Ahad (16/4).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan harapan target 1 juta sertifikat halal dapat tercapai karena kerja keras kita semua. Mengapa jaminan produk halal itu penting ? Karena amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia maka wajib bersertifikat halal, jika tidak maka pada Oktober 2024 pelaku usaha akan dikenakan sanksi, baik dicabut ijin usahanya maupun ijin edarnya.

Kementerian Agama yang diberi tanggung jawab dalam sertifikasi halal ini harus menyusun sebuah program agar implementasi dari UU Produk Halal ini bisa benar-benar ada. Sebagai orang beriman kita wajib untuk menjaga suatu kehalalan yang telah disebutkan dalam Al-Quran. Baik apa yang dikonsumsi maupun dalam aktifitas keseharian. Ketika kita mengkonsumsi produk yg halal maka itu menunjukkan kemuliaan kita. Maka apabila ada masyarakat yang kurang memahami bagaimana kriteria produk yang halal sebagai instansi pemerintah yang diberi wewenang kita wajib untuk mensosialisasikan dan mengajak untuk memilah dan mendaftarkan produk yang dimiliki masyarakat agar bisa terfasilitasi Program Sertifikat Halal Gratis.

“Dengan program Sertifikat Halal Gratis (Self Declaire) diharapkan bisa membantu memudahkan masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Halal, terlebih lagi ada puluhan Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) yang siap membantu masyarakat dalam pengajuan SH (sertifikat halal),“ urainya.

Semenatara Koordinator Bidang Auditor Halal dan lembaga Pemeriksa Halal BPJPH Kemenag RI,  Lala menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Beliau menyampaikan BPJPH adalah Badan yang menyelenggarakan program sertifikat kehalalan suatu produk. Setelah pendaftaran terverifikasi oleh pendamping, maka data pengajuan tersebut akan disidangkan di MUI (Majelis Ulama Indonesia), jika memenuhi syarat maka akan diterbitkan SH (Sertifikat Halal) oleh BPJPH Pusat.

“Pelaku UMKM untuk memanfaatkan sebaik mungkin program Sehati ini dengan baik, mengingat diakhir tahun 2024 nanti akan diberikan sanksi bagi yang belum memiliki sertifikat halal untuk usahanya,“ pesannya

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi VIII DPR RI H. Luqman Hakim menyampaikan kenapa sertifikasi halal itu penting ? Selain pertimbangan religiousitas, juga mempertimbangkan trend market perdagangan ditingkat dunia yang mulai menempatkan halal sebagai perspektif tertentu.

“Keunggulan produk yang mempunyai SH (sertifikat halal) adalah : memiliki kekuatan, menghadirkan peluang, mempunyai identitas dan mempunyai konsumen luas,“ jelasnya.(sr/rf)