081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

BPJS merupakan Amanat Undang-Udang Yang Harus Ditaati

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan bahwa sistem jaringan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Di sini BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas: kemanusiaan; manfaat; dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian sekilas dikutip Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, H. Masdiro saat sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kantor kepada kurang lebih 220 peserta yang terdiri dari Penyuluh Fungsional, Penyuluh Non PNS, Tenaga keamanan dan kebersihan KUA se-kabupaten Banjarnegara Selasa (12/09) ini.

Kegiatan merupakan kerjasama  Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Purwokerto, KCP BPJS Banjarnegara dengan Kankemang Kabupaten Banjarnegara .

Jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat penting dan amanat ini merupakan ketaatan terhadap Undang-undang.  “Semoga kerjasama bisa bermanfaat bagi semunaya. Dampaknya juga bisa meningkatkan kinerja bagi para peserta BPJS yang diikutkan dari KUA  kecamatan”,  terang Masdiro saat membuka acara.

Kepala kantor cabang BPJS purwokerto, Imron Fatoni secara pribadi hadir. Sejarah tentang lahirnya BPJS, Program BPJS khusunya Ketanagakerjaan dijelaskan secara ringkat kemanfaatan  kepada peserta yang umumnya hanya mengetahui bahwa BPJS hanya bentuknya kesehatan saja.

Pada BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian. “BPJS Ketanaga kerjaaan sudah dilakukan kerjasama dengan Kementerian Agama Pusat juga, dan ini sebagai tindak lanjut kerjasama untuk tingkat kabupaten,” jelasnya.

KC BPJS Purwokerto membawahi kantor cabang pembantu Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Sedangkan teknis dan secara lengkap bagaimana BPJS ketenaga kerjaan disampaikan oleh KCP Banjarnegara, Mabrur Ari Wurianto. (Nangim/Af)

Skip to content