Bupati Ajak Warga Yang Belum Memiliki Surat Nikah untuk Daftar Isbat Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, KAJEN — Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengajak kepada seluruh warga yang belum memiliki surat nikah resmi untuk mendaftarkan Isbath Nikah pada tanggal 18 Agustus mendatang. Demikian disampaikan Bupati dalam acara Tasyukuran Sedekah Bumi di Kelurahan Podo Kecamatan Kedungwuni, Kamis (20/07/2023).

Bupati Fadia menyampaikan pentingnya memiliki surat nikah resmi bagi pasangan yang belum melengkapinya, “Mungkin ada Bapak Ibu yang kemarin menikah belum punya surat nikah. Ini kami berikan kesempatan pada tanggal 18 Agustus mendatang bagi pasangan yang belum memiliki surat nikah untuk mendaftarkan diri di KUA masing-masing,” ucapnya.

Dikatakan bahwa setelah proses pendaftaran akan diadakan acara isbat nikah dan sidang nikah untuk kemudian dikeluarkan surat nikah resmi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan identitas bagi anak-anak yang belum memiliki akte kelahiran atau kejelasan identitas lainnya, “Sehingga anak-anak kita yang belum punya akte kelahiran atau yang belum punya kejelasan identitas insya allah akan mendapat kejelasan semua,” ujar bupati.

Melalui sambutannya, Bupati juga mengajak seluruh desa dan kepala desa untuk berpartisipasi dalam mengajak warganya mendaftarkan diri untuk ikut isbat nikah. “Informasi ini penting untuk disampaikan kepada seluruh Bapak Ibu di masyarakat,” pungkasnya. (Promkompim/MTb/bd)