Batang – Setelah Menteri Agama melouncing 106 KUA Kecamatan yang dijadikan piloting program revitalisasi KUA Kecamatan , maka seluruh KUA Kecamatan itu pun menyiapkan dan bergerak sesuai dengan petunjuk yang ada. KUA Kecamatan Batang Kab. Batang yang berada di pusat kota merupakan salah satu KUA Kecamatan yang dijadikan piloting program revitalisasi itu, beberapa bulan terakhir ini telah melakukan perubahan yang sangat signifikan meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik, transformasi digital dan penguatan program capacity building terhadap petugas-petugas di KUA baik penghulu dan penyuluhnya.
Untuk memperteguh program dan layanan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Batang, pada Senin (27/12), Bupati Batang, bersama Kepala Kantor Kemenag dan para pejabat baik Pemda, Kemenag maupun BPN melaunching secara resmi revitalisasi KUA Kecamatan Batang, sehingga potret KUA Kecamatan yang berada di pusat kota itu berubah visi dan misinya yang dikenal dengan istilah KUA Pusat Layanan Keagamaan (PUSAKA).
Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang H.M. Aqsho dalam sambutanya menyampaikan, berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 545 tahun 2021 tentang Revitalisasi KUA dimana KUA Kecamatan Batang termasuk salah satu dari 106 KUA kecamatan se Indonesia yang ditunjuk sebagai piloting revitalisasi KUA, telah melakukan proses penyiapan berbagai sarana untuk revitalisasi, sehingga hari ini dilaksanakan launchingnya.
“ Revitalisasi KUA adalah salah satu dari 6 program unggulan Menteri Agama yang harus kita suskseskan bersama, program itu diantaranya adalah Penguatan Moderasi Beragama,Transformasi Digital, Revitalisasi KUA,Cyber Islamic University,Kemandirian Pesantren, dan Regiousity Index,” kata H.M. Aqsho.
Dia menambahkan selama ini KUA diidentikkan dengan “ Kantor Urusan Asmara” yang hanya mengurusi pernikahan dan rujuk saja padahal KUA memiliki tugas dan fungsi yang sangat luas. Ada 10 tugas pokok yang di amanatkan pada KUA Kecamatan.
“ Revitalisasi KUA sesungguhnya mengembalikan tugas pokok dan fungsi KUA itu tidak hanya pelayanan Pencatatan Nikah dan Rujuk saja namun sangat luas tugas dan fungsinya bahkan seluruh hal yang menyangkut keagamaan diurusi oleh KUA,” tuturnya.
Revitalisasi KUA menurut H.M. Aqsho ditandai dengan dibangunnya fisik dan non fisiknya, untuk fisik Kemenag RI membantu membangun gedung KUA itu dengan bantuan melalui (Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang nilainya kurang lebih 1,24 milyar.
“ Revitalisasi KUA diawali dengan dibangunnya fisik dan non fisik KUA melalui SBSN, namun kendala dilapangan ada 5 KUA Kecamatan yang sampai hari ini belum bisa diprogramkan karena kepemilikan tanahnya masih milik Pemda belum dihibahkan, maka Kami memohon pada Bupati Batang untuk dapat memberikan tanah-tanah yang sudah digunakan untuk KUA itu untuk dihibahkan,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Batang H.Wihaji dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan dukungannya pada Kemenag Kab. Batang. Menurutnya pembangunan sarana instansi memang salah satu syaratnya adalah tanahnya harus sudah dimiliki artinya bukan milik orang lain atau masih berstatus Hak Guna Pakai.
“ Kita bersama BPN sedang berusaha melakukan inventarisasi aset pemda baik yang dipakai oleh pemda maupun yang kita pinjamkan pada instansi vertical, tidak hanya kemenag saja semua yang ada di Batang akan kita upayakan sesuai regulasi,” kata H. Wihaji.
Dia juga menegaskan Pemda merasakan sama saja ketika sertifikat di Pemda tanahnya dipakai oleh instansi itu, sertifikat di instansi itu tanahnya yang menggunakan instansi itu juga, maka menurutnya sama saja.
“Kita sangat mendukung dengan semua aktifitas pemerintahan baik didaerah maupun pusat yang ada disini, bagi kami mudah saja karena peruntukan semua instansi bermuara pada pelayanan masyarakat, namun kita harus sesuai dengan regulasi agar kedepan tidak terjadi persoalan, maka saya bekerja sama dengan BPN agar pendataan asset-aset pemda dapat selesai termasuk KUA Kecamatan yang perlu untuk dihibahkan,” jelasnya.
Diakhir acara Bupati Batang didampingi Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang dan para Pejabat melauncing KUA Kecamatan Batang sebagai KUA Revitalisasi dengan ditandai pengguntingan pita pada balai nikah dan memotong tumpeng sebagai tanda syukur pada Allah agar KUA Kecamatan Batang dapat melaksanakan 10 tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pelayanan pada masyarakat. ( Zy_Humas )