081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Bupati dan Kakankemenag Terima Pernyataan Sikap Ahmadiyah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kamis, 19 April 2018 Ketua Ormas Islam NU, Muhammadiyah dan Syarikat Islam bersama Ketua MUI mendatangi Bupati Banjarnegara sebagai pimpinan daerah dan diterima Bupati dan Kepala Kantor Kementerian Agama Banjarnegara di Pringgitan Kabupaten dalam rangka pernyataan sikap bersama dalam rangka keberatan atas segala aktivitas keagamaan JAI di Banjarnegara. Penyampaian persyataan sikap juga dihadiri bagian Kesbanglinmas, Bagian Hukum, Kejaksaan, Intel Kepolisian, dan Satpol PP.

Ormas dan Ketua MUI menyampaikan informasi bahwa telah diketahui keberadaan “Jamaah Ahmadiyah Islamiyah/JAI” di Krucil kacamatan Bawang yang ternyata telah membuat masjid yang akan diresmikan. Telah diketahui aliaran Ahmadiyah merupakan ajaran dilarang di Indonesia.

Dari jejak informasi pembangunan masjid belum mengantongi ijin IMB yang mana sebagai tempat ibadah membutuhkan rekomendasi FKUB (Forum Koordinasi Umat Beragama). Ajaran Ahmadiyah juga telah dilarang keberadaanya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI, yakni Nomor 3 Tahun 2008,  Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, Nomor : 199 tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/ atau Anggota Pengurus Jamaah Ahmadiyah (JAI) dan Warga Masyarakat

Penganut dan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Banjarnegara mulai menunjukkan aktivitasnya keagamaan walapun di larang dan berjumlah sedikit. Hal ini menjadikan ormas Islam di Banjarnegara mengajukan keberatan dengan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah. Ketua ormas dan MUI juga bersepakat bahwa jika hal ini di biarkan berlanjut akan menjadi masalah dan meresahkan.

Pernyataan sikap disampaikan secara lisan dan tertulis kepada Bupati dan Kakankemenag  berharap ada respon terkait pernyataan hal tersebut, juga berharap pimpinan Kepala daerah menindaklanjuti karena sudah jelas JAI di larang juga meresahkan masyarakat.

Tindak lanjut yang diambil diharapkan tegas namun tetap mengedepankan keberadaan mereka sebagai bagian masyarakat dan rakyat NKRI, disampaikan Ketua MUI.

Kehadiran dan pernyataan diterima Bupati-Budhi Sarwono dan Kakanemeng H. Masdiro yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan tindakan yang tepat, benar dan kondusif dengan berbagai pihak yang kompeten. Disamping itu Bupati juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas yang mendepankan kemaslahan umat dan kerukunan di masyarakat yang tentunya menjadi kekuatan persatuan dan kesatuan NKRI sebagai harga mati. (Nangim/bd)

Skip to content