Cilacap – Salah satu hal terpenting untuk mengatasi masalah tanah wakaf adalah dengan mempercepat proses pensertifikatan. Tanah wakaf yang sudah bersertifikat akan aman dari gangguan pihak manapun, terutama ahli waris wakif (orang yang ber wakaf).
Karenanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Cilacap berusaha keras mencari terobosan untuk mempercepat pensertifikatan. Terobosan ini terkait pendanaan yang selama ini menjadi kendala utama. Salah satu cara di antaranya adalah dengan menggandeng pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah (BUMN/D).
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua BWI Kabupaten Cilacap, Sayidi (7/4) pada acara Rapat koordinasi perdana di Ruang Kerja Kankemenag Kab. Cilacap.
Sebelum ke proses pensertifikatan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak terkait. Setelah terjadi hubungan kuat dan persamaan persepsi, dia akan mendata seluruh tanah wakaf yang ada. Data sebagai dasar penyusunan program merupakan hal yang mutlak dilakukan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun selaku Dewan Pembina BWI menyambut baik hal tersebut. Dikatakan bahwa pensertifikatan tanah memang termasuk masalah yang krusial. Sehingga tanah wakaf yang belum bersertifikat atau masih dalam proses agar diupayakan secepat mungkin.
“Saya berharap pertemuan ini tidak hanya bisa menghasilkan rumusan program, tetapi lebih dari itu. Yang pasti kinerja BWI Kabupaten Cilacap sangat dinanti hasilnya oleh masyarakat. Karenanya kegiatan konsolidasi, pendataan hingga verfikasi harus dilaksanakan sebaik mungkin agar hasilnya optimal”, katanya.(on/bd)