Semarang (Humas) – Minggu, 8 Mei 2022 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Menteri Agama Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Dalam KMA ini ditetapkan bahwa jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota. Sementara untuk haji khusus, Saudi juga sudah menentukan jumlah kuotanya sebesar 7.226 jemaah serta kuota petugas berjumlah 1.901 orang. Sehingga, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang.
Menindaklanjuti hal tersebut Kanwil Kemenag Prov. Jateng bergerak cepat melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji. Rapat dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad didampingi oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Ahyani bertempat di Ruang Pimpinan Kabid PHU, Senin (9/5).
Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam rapat, kuota haji di Jateng sebanyak 13.776 jemaah, 14 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), serta 78 Petugas Haji Daerah (PHD) dengan jumlah 39 kloter. Daftar nama jemaah Jateng bisa diakses melalui laman www.jateng.kemenag.go.id. Para jemaah haji akan diberangkatkan mulai 4 Juni 2022.
Seleksi PHD yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dibuka pada 9 Mei 2022. Adapun tahapannya yaitu pada tanggal 11 Mei 2022 memasuki tahap Simulasi CAT, 12 Mei 2022 Tahap seleksi CAT dan Wawancara dengan bobot nilai CAT 40% dan 60% Wawancara.
Sebelum pemberangkatan, para jemaah melaksanakan Manasik terlebih dahulu, di KUA sebanyak 4 kali dan KAB diselenggarakan 2 kali.
Musta’in menghimbau kepada semua pihak yang terlibat agar segera komunikasikan dengan baik dan untuk Jemaah segera konfirmasi pelunasan dengan batas waktu 9 – 20 Mei 2022.
“Alhamdulilah persiapannya sudah baik, namun kita tetap gunakan waktu yang singkat ini dengan sebaik-baiknya untuk terus berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat, baik dari petugas, asrama haji, penerbangan, konsumsi dan lain sebagainya agar nanti berjalan dengan lancar dan para jemaah mendapatkan pelayanan yang prima. Bagi jemaah yang namanya telah terdaftar untuk mengikuti pemberangkatan haji di tahun ini, segera lakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan BIPIH maksimal 20 Mei 2022,” ujarnya. (d/rf)