Catat Ikrar Wakaf, PPAIW Kecamatan Madukara Jemput Bola

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Madukara mendampingi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara memandu ikrar wakaf di Kelurahan Rejasa. Selasa (6//21).

Perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun perwakafan. Jika rukun perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Hal tersebut disampaikan H. Moh. Saefurohman, Kepala KUA Kecamatan Madukara Kab. Banjarnegara sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Madukara.

Selanjutnya di katakannya, untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sebagaimana yang terjadi hari ini Moh. Saofurohman memandu pelaksanakan ikrar wakaf oleh wakif Dwi Sutarti Wahyuningsih warga Kelurahan Rejasa RT 4 RW 3 Kecamatan Madukara.

Berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Ikrar Wakaf Moh Saefurohman di hadapan Wakif dan Nadzir Tri Anita Jaenawati sebagai ketua dan Rusmaeni Setyaningsih sebagai sekretaris serta saksi menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan Wakaf.

“Salah satu rukun penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/ tujuan tertentu .Ikrar wakaf harus dituangkan dalam akta ikrar wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya. Baik antara wakif dengan nadzir maupun nadzir dengan masyarakat,” tuturnya.

Dwi Sutarti Wahyuningsih mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan seluas 140 M2 yang terletak di Kelurahan Rejasa RT 4/3 Kecamatan Madukara. Tanah wakaf diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan Rumah Qur’an al Hufazd Kel. Rejasa RT 4 RW 3 dengan Nadzir Wakaf Tri Anita Jaenawati dan hadir sebagai saksi Sina Azizul Fikri dari keluarga wakif serta Eko Budi Santoso dari unsur Perangkat Kelurahan Rejasa.

Dwi Sutarti Wahyuningsih merasa lega telah ikut berpatisipasi dalam pengembangan Rumah Qur’an al Hufadz dengan mewakafkan tanah. “Saya merasa lega telah andil dalam pengembangan pendidikan al Qur’an, terimakasih bapak Kepala KUA,” katanya.

Sementara Tri Anita Jaenawati  sebagai nadzir sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya ikrar wakaf. “Kami sangat bersyukur kepada Alloh SWT dan berterima kasih terutama kepada wakif Ibu Dwi Sutarti dan terima kasih kepada bapak Petugas Pencatat Akta Ikrar Wakaf  (PPAIW)dari KUA yang telah memandu ikrar jazakumulloh,” tandasnya.

Pada akhir proses ikrar wakaf Moh. Saofurohman menegaskan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf terutama yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana Pendidikan Islam, sara dan prasarana ibadah umat Islam serta sarana umum seperti makam dan panti asuhan atau jompo serta sarana sosial lainnya. “Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka kami menghimbau kepada semua takmir masjid dan musholla serta para pengelola lembaga untuk segera mengurus ikrar wakaf jika masjid atau musholla atau sarana publik yang lain status tanah wakaf belum berkekuatan hukum,” imbuhnya.

Ikrar wakaf dilaksanakan di Rumah Qur’an al Hufadz Kelurahan Rejasa RT 4 RW 3, dihadiri Kepala KUA Madukara selaku PPAIW, Paif Madukara dan para pihak. Ikrar wakaf dilaksanakan  dengan menerapkan protokol kesehatan. (akho/ak/rf)