Data Nominatif Berhak Lunas Tahun 1438H/2017 M

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 

Sambil menunggu Keputusan Presiden  (KEPRES) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2017 M/1438 H, yang rancangan draftnya telah diserahkan oleh Presiden , diharapkan bisa segera ditandatangani Presiden sehingga jemaah bisa segera melakukan pelunasan. Menteri Agama menyatakan Berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan DPR RI Komisi VIII bahwa besaran BPIH untuk tahun ini rata-rata sebesar Rp 34.890.312,- Besaran ini naik Rp 249.008  (0,72%) dibanding tahun lalu karena adanya peningkatan dalam pelayanan.

Dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Dirjen PHU No. B-29006 DJ/Dt.II.II.1/KS.02/03/2017 bisa menyampaikan data Jemaah berhak lunas sesuai dengan perkiraan jumlah kuota di masing masing Kabupaten/Kota, diharapkan data tersebut segera ditindaklanjuti untuk diumumkan kepada calon jemaah. Adapun Keputusan Presiden tentang BPIH Reguler dan peraturan lainnya terkait dengan pelunasan BPIH Reguler menunggu pengesahan.