Data Update 2020 Sebanyak 2.145 Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Usai menghadiri Rapat Koordinasi Pendataan Aset Wakaf di Kecamatan Garung yang dilaksanakan pada Selasa (23/2) di Kantor MWC NU Kecamatan Garung, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Kasi Gara Zawa) Kankemenag Kab. Wonosobo Nawawi, diruang Press Release Kankemenag Kab. Wonosobo mengatakan ada 36 ?ri 3.338 lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut disampaikan berdasarkan update data tahun 2020, “berdasarkan update data tahun 2020 ada 3.338 lokasi tanah wakaf dan yang sudah bersertifikat baru 64% yakni 2.145 lokasi sementara sisanya yakni 1.193 atau 36?rlum bersertifikat,” jelas Nawawi.

Hal lain Nawawi sampaikan terkait bantuan dana sebesar Dua Puluh Lima Juta Rupiah yang digelontorkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Kab. Wonosobo guna bantuan pensertifikatan tanah Wakaf, “Alhamdulilah pada tahun 2021 melalui Perwakilan Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Kab. Wonosobo mendapatkan bantuan dari APBD II Kab. Wonoboso sebesar 25 juta untuk biaya pensertifikatan tanah wakaf,” imbuh Nawawi

Bantuan dari APBD II Kab. Wonosobo sebesar 25 Juta Rupiah tersebut, disebutkan Nawawi dapat menyelesaikan persoalan pensertifikatan tanah wakaf sebanyak dua puluh bidang tanah wakaf. Pihaknya berharap pada tahun 2021 seluruh lokasi tanah wakaf telah bersertifikat 100 %.

Sementara itu pada saat bersamaan Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan pembuatan sertifikat tanah penting dilakukan lebih-lebih untuk tanah wakaf, “pensertifikatan tanah dilakukan untuk menegaskan secara hukum terkait hak kepemilikan tanah kaitannya dengan tanah wakaf pensertifikatan dilakukan sebagai upaya mengamankan tanah wakaf yang telah diamanatkan oleh Wakif sehingga legalitasnya jelas sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Ahmad Farid

Pihaknya mengatakan sertifikasi tanah wakaf menjadi hal yang sangat pentin guntuk menhindari konflik dikemudian hari, “seyogiyanya tanah wakaf itu diperuntukan demi kepentingan masyarakat umum seperti yang diatur dalam UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Jika dianalogikan, sertifikasi tanah wakaf itu sama pentingnya seperti sertifikat hak milik atau kalau dalam pernikahan ya Buku nikah,” tambah Ahmad Farid.

Ia berpesan kepada para Nadzir untuk betul-betul serius mengelola tanah wakaf terlebih kaitannya dengan pensertifikatan. Ps-ws/qq