Pemalang – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 56 ayat 1 bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisi beban kerja, Kantor Kementerian Agama Kab. Pemalang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Jabatan Fungsional Umum mulai tanggal 25 sampai dengan 27 November 2014 di Aula Kankemenag Kab. Pemalang.
Rakor terbagi ke dalam tiga angkatan di mana masing-masing angkatan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari pegawai Kankemenag Kab. Pemalang, pegawai KUA Kecamatan, dan pegawai Madrasah Negeri di lingkungan Kab. Pemalang.
“Analisis jabatan (anjab) menjadi penting karena dari anjab ini bisa diketahui beban kerja kita, juga bisa diprediksi berapa sebenarnya kebutuhan pegawai yang ideal”, ujar Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd.I Kepala Subbag TU Kankemenag Kab. Pemalang saat memberikan sambutan sekaligus membuka rakor angkatan I.
“Terlebih untuk saat ini anjab menjadi amat penting karena jabatan ini juga menentukan nilai grade tunjangan kinerja, sehingga jangan sampai ada anggapan mengejar grade yang tinggi tapi kerjaannya ringan”, sambung Abdul Kodir.
“Anjab sebagai dasar menyusun ABK (analisis beban kerja) yang akan jadi acuan menyusun SKP (sasaran kinerja pegawai) termasuk menyusun RKH (rencana kerja harian) sehingga kita bisa tahu dari waktu ke waktu apa yang dikerjakan, karena RKH ini berisi rincian pekerjaan setiap harinya”, tutup beliau.
Rakor dilanjutkan ke acara inti yang dipandu oleh Guruh Pandingan, S.E., M.M Pengembang Pegawai pada Subbag TU Kankemenag Kab. Pemalang sebagai narasumber. Peserta rakor dipandu menyusun anjab sesuai jabatan fungsional umum masing-masing kemudian dilanjutkan dengan membuat ABK, SKP dan diakhiri dengan menyusun RKH. (Fajar)