Disiplin Prokes Kunci Sukses PTM Terbatas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dirasakan mendesak untuk segera dilaksanakan, tak terkecuali bagi Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarnegara mendukung hal tersebut. Kementerian Agama Kabupeten Banjarnegara bahkan telah mengeluarkan ijin resmi untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas.

Berhasil tidaknya pelaksanaan PTM terbatas sangat bergantung pada komitmen anak-anak untuk saling menjaga dan melindungi melalui kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami mendorong semua guru dan tenaga kependidikan bersikap tegas jika ditemukan peserta didik yang tidak mematuhi prokes,” jelas Ratna Aryu Kartika Wulan Senin, (13/9).

Dijelaskan Kepala Madrasah, pembelajaran tatap muka terbatas akan berbeda situasinya dengan saat sebelum pandemi. Ratna mengingatkan bahwa banyak hal yang harus dipatuhi peserta dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama berada di madrasah. “PTM terbatas ini juga membutuhkan komitmen bersama agar dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Kasi Pendidikan Madrasah, Slamet Wahyudi mengimbau agar seluruh guru, tenaga kependidikan hendaknya siap melakukan KBM tatap muka terbatas khususnya bagi yang telah memenuhi syarat. “Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Banjarnegara saya minta menyiapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tegasnya.

Kepala Tata Usaha, Nur Said, juga mendukung adanya PTM terbatas agar Madrasah tidak semakin mengalami ketertinggalan (learning loss). “Kami akan terus bersinergi dengan kebijakan pemerintah dalam hal membantu percepatan penanganan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, Wakil Kepala Madrasah Humas, Nafis Atoillah mengatakan, salah satu keberhasilan pembelajaran tatap muka terbatas ini adalah tidak adanya kemunculan kasus baru Covid-19 atau zero case. “Jika kita disiplin protokol kesehatan maka mobilitas siswa tidak akan memunculkan cluster baru,” katanya.

Pelaksanaan PTM terbatas mengikuti pengaturan yang terdapat dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut mencantumkan hal-hal yang harus dilakukan semua warga satuan pendidikan selama melaksanakan PTM terbatas, khususnya protokol kesehatan. Beberapa di antaranya, meliputi: selalu memakai masker selama berada di satuan pendidikan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan etika batuk dan bersin. (Nafis/ref/ak/rf)