Ditetapkan Sebagai Zona Merah, Kakankemenag Kabupaten Semarang Himbau ASN Perketat Prokes 5M

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Lonjakan angka positif covid-19 di Kabupaten Semarang, yang menjadikan Kabupaten Semarang sebagai zona merah sejak dua hari silam, mau tidak mau harus disikapi dengan langkah-langkah nyata.

Demikian disampaikan oleh Kakankemenag Kab. Semarang, Nurudin di ruang kerjanya, Senin (14/6), menyikapi terbitnya Instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang.

Untuk diketahui, setidaknya ada 12 perubahan instruksi yang dianggap esensial pada Inbup Nomor 14 Tahun 2021 meliputi proses belajar mengajar mulai jenjang pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran secara virtual; Warung makan dan restoran wajib tutup paling lambat pukul 21.00 WIB, dan bagi yang melayani makan di tempat, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen; Tempat perbelanjaan, swalayan, pertokoan dan mal, tutup paling lambat pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen; Tempat ibadah dibatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen dan khusus untuk masjid yang berada di pinggir jalan nasional, provinsi dan jalan kabupaten, untuk sementara tidak diperbolehkan menggelar salat Jumat.

“Masih banyak item-item lain termasuk penerapan Work From Home (WFH) 50 persen bagi dinas/instansi yang ada di Kabupaten Semarang, akan kita atur polanya sedemikian mungkin, sehingga tidak akan ada pekerjaan yang terbengkelai,” kata Nurudin.

Kaitanya dengan penyemprotan desinfektan di lingkungan sekitar kantor, Nurudin  juga menginstruksikan agar segera dilaksanakan setelah jam kerja ASN.

“Penyemprotan desinfektan juga akan kita lakukan, namun yang terpenting adalah bagaimana kita tetap patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dan menjadi teladan penerapan prokes 5M di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(shl/Sua)