081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Dorong Transformasi Digital, Kakanwil Targetkan Paperless pada Tata Persuratan Dinas Tahun 2024

Jateng (Humas) – Program prioritas Transformasi Digital yang digaungkan oleh Gusmen, Yaqut Cholil Qoumas sejak tahun 2021 merupakan tuntutan zaman yang tidak hanya dilaksanakan oleh Kementerian Agama, namun merupakan program seluruh Kementerian dan lebih luas lagi adalah program seluruh bangsa di dunia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penggunaan Aplikasi Srikandi Versi 3.0 yang dilaksanakan oleh Tim Kerja Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng di Front One Gosyend Hotel, Salatiga, 2 – 3 Mei 2024.

“Transformasi digital yang sedang kita laksanakan ini harus dikawal dengan nilai-nilai agama, agar tujuan dan hasil yang didapat selaras menuju perubahan ke arah yang lebih baik dan membawa manfaat untuk bangsa dan negara. Kementerian Agama adalah Instansi yang pekerjaannya paling banyak, oleh karenanya kita harus semangat dan berkemauan kuat agar apa yang sudah direncanakan dapat berjalan baik,” jelas Musta’in Ahmad.

Mulai dari Kantor Kementerian Agama, Madrasah Negeri, hingga KUA pada 35 Kab/Kota di Jawa Tengah sudah menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) secara bertahap. Target yang diberikan oleh Kakanwil Prov. Jateng dalam implementasi tata persuratan dinas kedepannya adalah dapat menerapkan paperless pada proses tata persuratan dinas pada tahun 2024.

Selanjutnya, Kakanwil Kemenag Jateng kembali menyampaikan tentang Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah. Dalam sambutannya, Musta’in Ahmad mengatakan bahwa SE tersebut juga patut diketahui dan menjadi pedoman oleh seluruh pegawai di Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam bekerja.

“Layanan Birokrasi Kementerian Agama saat ini adalah Layanan Berdampak. Kita pastikan kegiatan yang kita laksanakan memiliki dampak nyata di dalam Masyarakat sesuai SE Menteri Agama No. 2 Tahun 2024, yaitu pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.(ius/wulan)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content