081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

DRP RI Bersama Pemerintah Sepakati Bipih 1443 H/2023 M Sebesar Rp 49.8 Juta

Kota Magelang – Pemerintah dan DPR telah menyepakati ongkos naik haji (ONH) atau biaya haji 2023 sebesar Rp 49,81 juta. Angka itu disepakati dalam rapat Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Panja Haji pemerintah yang terdiri dari Kemenag, BPKH, dan pihak-pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen Jakarta kemaren. Mengutip dari Beritasatu.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyinggung soal sistem demokrasi yang mampu menjawab persoalan keagamaan setelah penetapan ongkos naik haji (ONH) atau biaya haji 2023 di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Menurut Yaqut, penetapan biaya haji menunjukkan instrumen demokrasi bekerja maksimal sehingga masalah biaya haji 2023 bisa mencapai titik temu hingga ditetapkan. “Selama 2 minggu kita berdiskusi, itu menunjukkan instrumen demokrasi mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan,” ujar Yaqut usai Raker penetapan BPIH 2023 dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Kompleks Senayan,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas. Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama serta pemangku kebijakan terkait telah menyepakati besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3% dari biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI  Marwan Dasopang, ketika menyampaikan paparan hasil rapatnya menyampaikan bahwa biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Selain itu dia juga menjelaskan, sebanyak 84.609 jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran pada tahun 2020 dan 2021 namun keberangkatannya tertunda karena pandemi dan baru diberangkatkan pada 2023, tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta. (Hari/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content