Karanganyar (Humas) – Bertempat di Gedung Balai Nikah KUA Kec.Jatipuro telah dilaksanakan kegiatan ikrar wakaf tanah dengan Sertifikat hak milik no.927 seluas 280M² dan Sertifikat Hak Milik no.929 seluas 370 M² di peruntukkan Masjid Muhajirin, Jum’at (06/10/2023). Adapun bertindak sebagai wakif adalah Suyono dan sebagai Nadzir penerima adalah Maryono. Ini merupakan komitmen Pelayanan Prima KUA Jatipuro kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Rosyit Alfathani,S.Ag Kepala KUA Jatipuro selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan kepada Nadzir agar Tanah wakaf yang telah ada dapat dikelola dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya sesuai amanah Wakif.
“Kepada Nadzir segera diurus administrasi sertifikat tanah wakafnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan maksud agar amanah yang ada tetap terjaga dan terpelihara, harta umat juga menjadi terjamin dan terlindungi di depan hukum,” tuturnya.
“Karena lahan yang diwakafkan biasanya nilainya terus naik, sehingga terkadang menjadi persoalan, maka harus ada perjanjian tertulis, dipastikan tidak akan ada persoalan atau masalah dengan para ahli waris pemberi wakaf,” pungkasnya.
Sebelum Pelaksanaan Ikrar Wakaf terlebih dahulu dilaksanakan Sumpah Nadzir yang isinya bahwa Nadzir akan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. Dalam kesempatan tersebut, Ikrar wakaf Tanah yang ada tersebut dipergunakan untuk pengembangan Masjid Muhajirin Klerong desa Jatisobo. Kegiatan Ikrar wakaf berjalan dengan baik dan lancar.(Ida-Sua)