Kendal – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menyerahkan sertifikat halal kepada 25 pelaku usaha. Sertifikasi halal adalah dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Saat ini, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, Kamis (3/2).
Pada praktiknya, sertifikasi halal ini menjadi penting karena banyak orang yang beranggapan jika barang yang halal memiliki lebih banyak manfaat. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari produk tersebut. Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Pencantuman label halal ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Bagi produsen label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.
“Adanya sertifikasi halal dalam suatu produk membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen, jadi dua-duanya diuntungkan. Para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya, sebaiknya segera mencantumkan label halal tersebut. Label halal harus ditempatkan dibagian yang mudah terlihat,” kata Mahrus, Kepala Kantor Kemenag Kendal.
Adapun tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memasarkan produk halal. (bel/rf)