Banjarnegara – Proses pengumpulan zakat Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara telah melewati proses hingga saat ini telah mencapai 100%. “Hal ini menjadikan tolak ukur bagi Instansi lain dalam hal perolehan Zakat yang di kelola oleh Badan Amil dan Zakat Kabupaten Banjarnegara,” dijelaskan H. Masdiro, Kepala Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, saat Rakor (Rapat Koordinasi) UPZ Kementerian Agama Kamis (08/02).
Rakor ini merupakan rapat perdana yang dilakukan kepengurusan baru untuk masa bhakti 2018-2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Masjid Al Ikhlas Kankemenag di hadiri pimpinan BAZNAS kabupaten yakni H. Suhardi Ahmad selaku Ketua dan Eko Junaedi selaku Sekjen, juga Pengurus dan Petugas UPZ Kemenag Banjarnegara yang berjumlah 23 orang.
Salah satu ide pemberdayaan zakat di lingkungan Kementerian Agama Banjarnegara adalah untuk membantu pegawai di Kemenag bersatus non PNS di KUA kecamatan dan madrasah, disamping memumpuk kesadaran akan pengeluaran zakat 2,5% bagi PNS yang diberikan gaji oleh pemerintah, jelas Kakankemenag.
“Diharapkan rakor yang pertama ada masukkan yang nantinya menghasilkan keputusan, kebijakan, usulan dan rencana kerja UPZ untuk masa bakti 3 tahunan tersebut. Tidak ketinggalan tujuan peningkatan kinerja UPZ serta potensinya di Kemenag,“ tambah Masdiro.
Di tingkat nasional, Menteri Agama telah memberikan regulasi terkait pengeluaran zakat. “Wajar dengan munculnya polemik, namun ini menjadi tantangan dalam melaksanakan zakat. Namun diharapkan tetap menjaga eksistensi zakat khususnya di Kementerian Agama,” ucapnya.
Secara tupoksi Kemenag selaku pembina kepada masyarakat dalam pemberdayaan zakat, bisa menjadi pioner dan bisa di tiru oleh Instansi lainnya di Kabupaten Banjarnegara. Juga dukungan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati terkait zakat bisa di terapkan secara profesional, juga memberikan manfaat bagi masyarakat di Banjarnegara.
H. Suhardi Ahmad sangat mendukung dan mengapresiasi Kementerian Agama dalam proses pengumpulan zakat. “Walaupun Indonesia bukan negara Islam namun mengurusi kebutuhan umat Islam terbukti dengan adanya payung hukum sebagaimana Haji dan yang lainnya.”
Penyadaran masyarakat yang juga diikuti oleh isu-isu yang miring terkait zakat, tidak menjadikan semangat mengendor. “BAZNAS kabupaten akan melakukan usaha-usaha sosialisasi dan menjemput bola untuk pengumpulan zakat di Banjarnegara,” kata Suhardi. (Nangim/bd)