Kab.Grobogan (Humas) – ASN PPPK Kementerian Agama Kab. Grobogan melaksanakan seremoni penandatanganan kontrak kerja, dihadiri seluruh ASN PPPK. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Selasa, (05/09/2023).
Kasubag TU, Hadi Purwanto melaporkan rekrutmen PPPK Kemenag Kab. Grobogan mendapat alokasi 72 orang, dan yang keluar Grobogan 20 PPPK dan yang masuk di Grobogan 52 PPPK. Alhamdullah PPPK tidak ada yang mengundurkan diri.
“Patut kita syukuri Kantor Kemenag Grobogan mengeluarkan surat warning dalam melakukan rekrutmen mendampingan tidak ada minta upah apapun. Dan diinformasikan untuk sekarang belum ada retribusi PPPK, oleh karena itu yang diterima PPPK perlu disyukuri,” kata Hadi Purwanto.
Kakankemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi, menyampaikan kita patut mensyukuri yang telah diterima PPPK, karena yang semula terdaftar 400 orang dan tersaring menjadi 72 orang. Dan dalam perekrutan PPPK tidak ada titipan dari pejabat manapun, semua itu melalui proses yang panjang.
“Yang perlu disyukuri yaitu dengan bekerja dengan baik, karena semua sudah diterima bekerja menjadi ASN. ASN sendiri ada dua macam yang terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga kita harus mengikuti UU no 5 tahun 2014 tentang ASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fahrur mengungkapkan, ada 5 macam yang harus diikuti seorang ASN, 1 bahwa ASN harus mempunyai Integritas, Profesional, apa yang di perintah pimpinan harus dilaksanakan. Seperti halnya dalam era digitalisasi seorang ASN tidak boleh gaptek. Netralitas, para PPPK tidak boleh mengikuti partai politik, bebas dari intervensi politik. 4. Bersih dari praktek KKN, karena orang bekerja tidak hanya dipertanggungkan di dunia saja, tetapi juga di akhirat juga, 5. Mampu menyelenggaran kepentingan publik.
“Penting bagi ASN PPPK amanah dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Olehnya itu, hari ini ditandatangani kontrak kerja yang merupakan bukti dokumen resmi komitmen sebagai ASN PPPK, pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawab. Seorang ASN ataupun guru harus melayani dengan jiwa, jangan merasa orang yang penting atau merasa orang yang dibutuhkan. Orang penting adalah orang yang tahu kepentingan kepegawaian,” ujarnya.
Kepala Kemenag manambahkan, Hal-hal yang berkaitan dengan kepegawaian antaranya PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian harus dilaksanakan. Dan juga performa ASN Kemenag harus dijaga dari penampilan, disiplin ASN dan integritas.
“Kepada semua ASN PPPK, jadikan target kinerja bukan sebagai beban, melainkan menjadi motivasi untuk terus bekerja dan menjadi lebih baik. Kekompakan dan kerjasama yang telah dibentuk harus terus dipertahankan, bagi yang jauh dari rumah tinggal gak usah gresah, gak usah susah yang penting berkah. Selamat buat kalian, telah bergabung dan menjadi bagian dari Kementerian Agama Kab. Grobogan,” pungkas Fahrur.(bd/Sua)