Farhani Sampaikan Dasar Penetapan Kuota Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani menekankan humas  merupakan agen publikasi terhadap pelaksanaan program yang ada di kementerian agama, semisal terkait dengan misi keagamaan pelaksanaan ibadah haji, prosentase kepuasan masyarakat terhadap pelayanan haji pada tahun 2016 mencapai 83,83%.

Namun opini yang viral di masyarakat, masa antrian ibadah haji mencapai lebih dari 20 tahun hal ini tentu menjadikan masyarakat berkesimpulan bahwa pelayanan haji di Kementerian Agama tidak profesional.

“Disinilah peran humas dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan tanggapan atas klaim yang beredar, ini tentunya memiliki tujuan membangun opini yang akan memunculkan image kepada masyarakat,” tegas Farhani saat membekali para Personal in Charge (PIC) Berita Kanwil dan Kankemenag pada kegiatan Workshop Jurnalistik Kehumasan yang berlangsung di Hotel Grasia Semarang, Kamis (02/03).

Terkait kuota haji Farhani menegaskan, dasar penambahan kuota haji Indonesia tahun 2017 ada dua, pertama merupakan pengembalian dari pemotongan kuota sebesar 20% dan kedua penambahan kuota haji Indonesia oleh Kerajaan Arab Saudi sebanyak 10.000 sesuai dengan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 75 tahun 2017, sekalipun saat ini pemerintah Indonesia tengah membahas kuota haji dengan Raja Arab Saudi yang saat ini sedang melakukan kunjungannya ke Indonesia.

“Kuota haji reguler Jawa Tengah tahun 2017 sesuai KMA 75 berjumlah 30.479 termasuk petugas, jumlah tersebut merupakan pengembalian 20% dan termasuk adanya penambahan 10.000 dibagi 34 provinsi, untuk Jawa Tengah mendapat tambahan sebanyak 822 porsi,” tegasnya.

Pada pelaksanaan operasional ibadah haji tahun 2017 Farhani akan mengedepankan asas keadilan dan pemerataan utamanya dalam seleksi petugas yang mendampingi jemaah haji  (Tim Pendamping Haji Indonesia, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, Tim Pemandu Haji Daerah dan petugas Non kloter Arab Saudi ).

“Utamanya bagi pejabat yang sudah pernah menjadi petugas haji diharapkan kesediaanya untuk memberikan kesempatan kepada yang belum pernah bertugas sehingga semua pejabat maupun pegawai di Kemenag akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama menjadi petugas haji,” pungkasnya. (gu/gt)