081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Farhani Tekankan 3 Hal kepada Aparaturnya

Semarang – Mengawali rutinitas pekerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Farhani memberikan pembinaan kepada jajarannya di Halaman Kantor, Selasa (13/12)

Ada tiga hal penting yang beliau tegaskan untuk direspon dan menjadi pedoman bagi jajarannya.

Pertama, terbitnya Perpres 87 tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) harus menjadi aturan rujukan bagi seluruh ASN Kementerian Agama dalam memberikan layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.

“Berikan akses layanan kepada masyarakat yang cepat, mudah dan murah seperti pada layanan nikah-rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran-pembatalan haji, maupun layanan-layanan administratif yang diterbitkan oleh Kankemenag maupun Kanwil,” ucap Farhani serius dalam memberikan penekanan terkait aturan baru saber pungli.

“Untuk seluruh layanan yang telah dibiayai oleh APBN, jangan sampai ada pungutan liar, iuran-iuran atau dengan bahasa lain sebagai ucapan terima kasih. Ini tidak boleh terjadi dan jangan sampai ada di Kementerian Agama khususnya di Wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya tegas.

Hal ini juga sudah ditindaklanjuti melalui Instruksi Sekretaris Jenderal kementerian Agama kepada seluruh pimpinan satuan kerja (satker) dan unit pelayanan teknis (UPT) di Kementerian Agama untuk melakukan pencegahan terhadap praktik pungutan liar sekaligus melakukan akselerasi terhadap pencapaian reformasi birokrasi, serta diinstruksikan untuk memasang spanduk, banner dan stiker di lingkungan kantor maupun di sekitar ruang pemberian layanan sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh pegawai maupun masyarakat penerima layanan.

Kedua, ASN Kemenag dalam melaksanakan hari amal bakti (HAB) ke-71 Kementerian Agama tahun 2017 dengan cara sederhana mengacu edaran yang telah diterbitkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

“Persiapkan pelaksanaan HAB ke-71 dengan sebaik-baiknya utamanya dalam hal upacara, dan jika ingin mengadakan acara tambahan seperti jalan sehat sipersilahkan akan tetapi tetap harus mengacu pada edaran Irjen tersebut,” tambahnya.

Ketiga, batas waktu pencairan tinggal sepuluh hari lagi, kepada petugas perbendaharaan supaya melakukan akselerasi terhadap target pencapaian serapan yang telah ditetapkan.

“Kepada masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP SPM), Bendahara dan para Pengelola Kegiatan supaya saling berkoordinasi terkait penyelesaian penyerapan anggaran di masing-masing unit, tingkatkan pengawasan dan pengendalian sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan akhirnya kita bisa memberikan konstribusi yang baik terhadap pencapaian serapan angggaran secara nasional,” pungkasnya. (gt/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content