Fathul Himam : Guru Harus Menjadi Teladan Dalam Menerapkan Nilai Moderasi Beragama di Lingkungan Satuan Pendidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kankemenag Kota Tegal selenggarakan Pembinaan dan Sosialisasi PMA No. 73 Tahun 2022 dalam rangka Penguatan Moderasi Beragama Guru PAI SD Kota Tegal (01/03). Kegiatan yang diikuti oleh 150 orang Guru PAI se kota Tegal ini dilaksanakan di Aula SMK N 1 Kota Tegal.

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Kegiatan yang diberikan oleh Kepala Seksi PAKIS, Nurkhikmah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta guru PAI SD yang telah menyempatkan hadir dalam kegiatan ini. Sebanyak 150 Guru PAI telah hadir dalam ruangan ini, baik itu guru PAI dari Lingkungan Kementerian Agama maupun guru PAI di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama Kota Tegal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal. Hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal adalah Dewi Umaroh, Sekretaris Dinas. Beliau menyampaikan bahwa PMA ini dapat dijadikan sebagai ajang bagi kita semua untuk memuliakan manusia serta menjaga harkat dan martabat kemanusiaan.

“Kami turut mengapresiasi upaya Kementerian Agama dalam mensosialisasikan Nilai Moderasi Beragama terutama di lingkungan Satuan Pendidikan. Melalui PMA No. 73 Tahun 2023 ini, dapat digunakan sebagai ajang bagi kita semua untuk memuliakan manusia serta menjaga harkat dan martabat kemanusiaan. Dapat digunakan sebagai instrumen regulasi untuk menjaga nilai agama dan kemanusiaan.” ujar Dewi Umaroh.

“Dengan mengucap Bismillah, Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMA No. 73 Tahun 2022 Dalam Rangka Penguatan Moderasi Beragama Guru PAI SD Kota Tegal, saya nyatakan dibuka” tambahnya.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah H. Fathul Himam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. Mengawali materi, beliau menyampaikan bahwa PMA ini merupakan pedoman bagi kita untuk menjadi rambu-rambu dalam bertindak, khususnya di lingkungan Satuan Pendidikan.

“PMA no. 73 Tahun 2022 ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, oleh karena itu Bapak Ibu Guru saya harap setelah mengikuti sosialisasi ini mampu mensosialisasikan kembali di lingkungan tempat kerjanya.” Ujar Fathul Himam.

“PMA tersebut dapat kita gunakan sebagai pedoman bagi kita untuk bertindak, khususnya di lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu didalam PMA tersebut juga telah dijelaskan rambu-rambu tindakan yang harus kita pedomani” Tambahnya.

“Semoga lingkungan Satuan Pendidikan di Kota Tegal dapat menjadi lingkungan pendidikan yang memberikan kenyamanan bagi anak didiknya sekaligus memberikan pengawalan di sisi keilmuan dan sisi akhlak budi pekerti” tutupnya.(  -bd)