FKUB Beri Rekomendasi Kepada Gereja Mawar Sharon Semarang Indah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sebagaimana tugas dan fungsi yang tercantum dalam PBM No. 8/9 Tahun 2006, yang salah satunya menerbitkan rekomendasi atas pengajuan pendirian rumah ibadah, FKUB Kota Semarang kemarin sore (30/4) memberikan rekomenfasi kepada Gereja Mawar Sharon yang beralamat di Jalan Madukoro No. 8 Kav. 1 Rt 02 Rw V Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat.

Penyerahan rekomendasi yang diberikan oleh H. Mustam Aji, Ketua FKUB kepada Pendeta Bernard berlangsung di dalam ruangan sementara yang berfungsi untuk merekam online pelayanan peribadatan gereja tersebut disaksikan oleh pengurus FKUB lainnya yang berasal dari tokoh Kristen, Katholik dan Islam.

Tokoh Kristen diwakili oleh Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Pdt. Bambang Mulyono dan Ketua Persekutuan Gereja Kristen Semarang (PGKS) Pdt. Sedyoko, sementara wakil dari Katholik adalah Yosef Edi Riyanto. Sedangkan dari pengurus FKUB yang muslim yang ikut hadir adalah Syarif Hidayatullah dan H. Sholihul Hadi.

“Kami berikan rekomendasi kepada Gereja Mawar Sharon ini karena sebelumnya telah dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, petugas FKUB turun langsung ke lapangan guna membuktikan keabsahan jumlah pendukungnya di wilayah sekitar gereja yaitu Blok A Rt 02 Rw V ini”, ungkap H. Mustam Aji.

Sementara itu, pendeta Bernard menyampaikan rasa terima kasihnya atas terbitnya rekomendasi dan akan melanjutkan proses mengurus IMB kepada Pemerintah Kota Semarang. (sy/bd)<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210501_103201_303.sdocx–>