Kab.Grobogan (Humas) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan rapat koordinasi mekanisme reorganisasi pengurus FKUB tingkat Kecamatan se Kab. Grobogan di Aula Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Selasa, (05/09/2023) .
Dalam laporannya Ketua FKUB Kab. Grobogan, Abu Mansur selaku pelaksana kegiatan, dalam sambutannya melaporkan bahwa kegiatan yang diikuti oleh Rakor diikuti 80 peserta yang terdiri dari unsur Camat se Kab. Grobogan, Kepala KUA dan seluruh anggota FKUB.
“Tujuan rakor FKUB adalah membahas mekanisme re organisasi FKUB Periode kepengurusan FKUB kecamatan yang sudah habis, sehingga perlu dibahas dalam pembentukan pengurusan serta dukungan anggaran dari Kabupaten untuk FKUB kecamatan,” kata Abu Mansur.
Sambutan Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujianto menyampaikan FKUB adalah forum kerukunan umat beragama, karena kerukunan umat adalah kunci sangat penting dalam toleransi umat beragama. Sehingga perlunya dibentuk FKUB dari pusat sampai Desa agar tidak ada gesekan-gesekan antara umat beragama.
“Saya mengapreasi FKUB Kabupaten Grobogan yang memprakarsai pembentukan kepengurusan FKUB tingkat kecamatan yang sudah habis, sehingga bisa terbentuk FKUB tingkat kecamatan. Mudah-mudan didesa juga terbentuk pengurus FKUB tingkat desa, sehingga dengan terbentuknya kerukunan bisa menjadi konsep Bennika Tunggal Eka,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabut mengatakan bahwa keberagamaan suku, agama dan ras di negara Indonesia sangat beraneka ragam, sehingga perlu dibentuk FKUB dalam menjaga marwah kesatuan. Kemudian FKUB juga bisa menjadi dialog antar umat beragama. Berdasarkan SK bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tujuan adalah Forum Kerukunan Umat Beragama atau biasa disebut dengan FKUB melalui Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 menjalankan tugasnya sebagai pemelihara dan menjaga kerukunan umat beragama di indonesia.
“FKUB harus pro aktif dalam menjaga kerukunan umat beragama, apalagi di era modern ini atau era digitalisasi juga harus menjaga media sosial,” bebernya.
Sementara Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbasis pada pemuliaan nilai-nilai agama, berperan sebagai pengembang toleransi beragama. FKUB sendiri dibentuk oleh sebuah wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan di fasilitasi pemerintah dalam rangka membangun dan memelihara serta memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.
“Oleh sebab itu, kerukunan umat beragama menjadi kunci terpenting dalam terbentuknya FKUB itu sendiri yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.
Kepala Kemenag menambahkan, bahwa rakor FKUB dimaksudkan untuk terus membangun komunikasi dalam rangka mempertahankan Kerukunan Umat Beragama dan Menjaga Kedamaian serta Persaudaraan.
“Sebagai forum kita punya tanggung jawab moril untuk mengawal kerukunan hidup umat beragama karena didalamnya terhimpun para pimpinan agama yang memiliki akses yang sangat kuat dengan kepentingan umat beragama dilapangan. Langsung atau tidak langsung dampaknya akan terasa oleh kita semua sebagai pimpinan agama kalau tidak dikanalisasi setiap permasalahan yang muncul,” pungkasnya.(bd/Sua)