Fokus Kemenag dalam penanganan anggota GAFATAR

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang –  Maraknya pemberitaan terkait perkembangan aliran Gafatar membuat seluruh stakeholder melakukan koordinasi guna membahas exsoduse Gafatar yang akan diberangkatkan dari pelabuhan pontianak dan tahap pertama diperkirakan akan mendarat tanggal 24 Januari 2016 menggunakan KRI Gilimanuk, dengan Jumlah penumpang sekitar 350 orang yang berasal dari Jawa Tengah dan DIY. Tahap kedua sejumlah 500 s.d 600 orang memakai KRI Teluk Bone dan KRI Teluk Banten.

“Hasil kesepakatan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mempunyai tanggung jawab yang tidak mudah sebab kondisi eks-Gafatar belum sepenuhnya menerima pemulangan dan mereka semua sadar ajaran yang mereka anut menyimpang,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi.

Kementerian Agama Jawa Tengah harus betul-betul mapan melakukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk langkah persiapan, dimana tempat sementara setelah mendarat dari pelabuhan tanjung mas dll. Kakanwil menegaskan bahwa, “Langkah-langkah bagi eks-Gafatar yang akan di tampung di Asrama Haji Donohudan (AHD) Boyolali selama 3-4 hari, memerlukan pemikiran khusus dan kerja keras serta kerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan saran Gubernur,” tambahnya.

Kakanwil menekankan bahwa, “Hal terpenting untuk eks-Gafatar di penampungan AHD yang menjadi tugas Kementerian agama adalah memberikan pencerahan dan pendampingan secara psikologis secara humanis agar seluruhnya nyaman.” Kementerian Agama mempunyai sekitar 800 penyuluh yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.

Mereka akan ditugaskan sesuai dengan daerah asal mantan anggota Gafatar. “Tapi itu tidak semua, kami lihat petanya sesuai daerah asal, dan penanganan tidak hanya bagi mantan anggota Gafatar, tapi juga anggota keluarga dan masyarakat luas untuk mengantisipasi kesesatan ideologi,” tukas Ahmadi.

Lanjut Kakanwil menyampaikan, “Kita dan Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah sepakat untuk tahap awal pemulihan para mantan anggota Gafatar melalui pemulihan psikologis dan ideologi dengan cara yang baik, supaya tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pemahaman dengan ceramah keagamaan yang menyejukkan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.”

Secara ideologi bahwa bangsa Indonesia memberikan kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan yang dinyakini, namun apabila muncul pola dan gerakan dari sekelompok, golongan yang mengarah pada bentuk ekstrim, radikal, yang diindikasikan tidak sesuai nilai ideologi dan dogma di antara agama yang ada di Indonesia, maka sangat perlu didampingi secara ketat dan rasional untuk perwujudan stabilitas kehidupan nasional.

“Adanya Gafatar yang jika memang diantara eks-Gafatar yang masih memiliki pemahaman ajaran yang bertentangan dengan Ideologi di Indonesia maka perlunya pemahaman kembali tentang empat pilar negara, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui bimbingan psikologis itu tergantung dengan pemahaman para mantan anggota Gafatar itu sendiri secara baik dan humanis,” tegas Kakanwil. (ali/gt)