KOTA PEKALONGAN – Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan kembali melakukan terobosan untuk memajukan institusi. Kali ini, dengan melakukan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dijalin dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Fakultas Syariah menggelar Pendidikan Profesi Advokat.
Ini merupakan kali pertama Fakultas Syariah menyelenggarakan pendidikan untuk profesi Advokat. Pembukaan diselenggarakan pada Rabu, 25 Januari 2023 di Meeting Room Gedung Fakultas Syariah, Jalan Pahlawan KM 5 Rowolaku Kajen Pekalongan. Hadir di lokasi acara, Direktur Pusdik DPP APSI, H. Moh. Arifin, S.Ag., M.H., CM dan Wakil Dekan II, Dr. H. Moh. Hasan Bisyri, M.Ag. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Ketua DPP APSI, Dr. Sutrisno, S. Ag, S.H., M.H.
Dalam sambutannya Moh. Arifin, mengapresiasi Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang telah mampu mewujudkan impian bersama untuk mengokohkan kerja sama dalam bentuk menyelenggarakan Program Profesi Advokat.
“UIN Gus Dur bersama nama besar Gus Dur akan mampu mencetak para ahli hukum maupun praktisi, termasuk Advokat yang menjunjung tinggi nilai humanis, dan pluralis dalam bidang hukum,” ujarnya.
Wakil Dekan II, Dr. H. Moh. Hasan Bisyri, M.Ag menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah awal Fakultas Syariah dalam turut serta mewujudkan Capaian Profil Lulusan, yaitu sebagai Advokat.
“APSI adalah salah satu dari 8 (delapan) organisasi advokat yang disebut dalam UU Advokat, sehingga ini merupakan suatu kehormatan bagi Fakultas Syariah.” terangnya.
Pada hari pertama acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan tema “Peran dan Fungsi APSI sebagai Organisasi Advokat dan Organisasi Bantuan Hukum” yang diisi oleh Dr. Sutrisno. Kegiatan yang dihelat hingga Minggu 29 Januari 2023 ini diharapkan dapat mengasah skill para peserta.
Materi yang akan disampaikan di antaranya; Kode Etik Profesi Advokat, Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak, Teknik Penyelesaian Perkara Perdata, Teknik Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara, Teknik Penyelesaian Sengketa Non Litigasi (Alternative Dispute Resolution), Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, Teknik Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan PKPU, Teknik Penyusunan Legal Analysis & Legal Opinion, Teknik Konsultasi, Manajemen Kantor Bantuan Hukum, Hukum Acara MK, Teknik Pendampingan Perkara Pidana, Teknik Pengajuan Judicial Review, Teknik Penyelesaian Sengketa Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Tenik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha, Teknik Penyelesaian Sengketa Konsumen, Teknik Penyelesaian Sengketa Perkawinan, Teknik Penyelesaian Sengketa (Waris, Wakaf, dan Hibah), Fidusia (Hak Tanggungan dan Lelang Barang Jaminan), Perancangan dan Analisa Kontrak/Akad Syariah, Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Praktik Penyelesaian Perkara PHI, dan Praktik Analisa Kasus dan Penyusunan Rekes Perkara.
Chairul Fuad, S.H., salah satu peserta mengatakan, dirinya sangat tertarik dengan berbagai materi yang disajikan.
“Materi disampaikan dengan sangat komprehensif, sehingga memudahkan kami para peserta dalam berpraktek nantinya, dan membekali kami dalam melakukan Ujian Profesi Advokat di kemudian hari,” ungkapnya.
Kedepannya kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala, harapannya akan melahirkan berbagai pengacara handal yang berdasarkan nilai kemanusiaan dan spiritual yang baik demi terwujudnya keadilan yang dicita-citakan. (IK/ANT/bd)