Gandeng Kejaksaan Negeri Untuk Tertib Pengelolaan Anggaran Kantor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Ikhtiar untuk meningkatkan kinerja internal lingkungan kerja Kankemenag Kab. Wonosobo, Unit Keuangan menggandeng Kejaksaan Negeri Wonosobo sebagai narasumber dalam acara Pemantaaun dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran tahun 2023. Acara diselenggarakan pada hari Senin, (4/9) di RM Saritoya Wonosobo.

Dua narasumber dari Kejaksaan yang didatangkan yakni Alfierro menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara dan Tri Hantoro, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan. Keduanya menyampaikan materi terkait Tugas dan fungsi perdata dan tata usaha serta Mitigasi Resiko Pelaksanaan Anggaran Terkait Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam sampaian materinya Tri Hantoro yang menyorot soal mitigasi resiko menyampaikan bahwa Mitigasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang memungkinakn akan terjadinya sesuatu yang buruk atau menimbulkan kerugian.

Ia juga menyampaikan PMH dapat diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum,

“Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dibagi menjadi 2 (dua) aspek yaitu PMH dalam hukum perdata dan PMJ dalam hukum pidana,” jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan anggaran dia juga menyebutkan terdapat beberapa resiko dalam proses pelaksaaan anggaran, diantaranya yaitu terjadinya praktek-praktek yang Mengakibatkan Tindak Pidana pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti menerima suap dan/atau gratifikasi.

“Resiko lain seperti salah dalam menunjuk Pejabat Perbendaharan Negara dan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan, Terlambatnya proses pencatatan perjanjian/kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang sebenarnya dan lainnya,” terangnya.

Sebelum materi disampaikan, sebelumnya Kakankemenag Kab. Wonosobo, Panut, yang juga hadir dalam acara tersebut dalam sambutan dan membuka acara ia berpesan agar pengelolaan anggaran dapat dengan cermat menjalankan tugas fungsinya.

“Ketaatan perencanaan itu paling penting dalam setiap anggaran. Ketika eksekusi harus ditelili, baik dari pengelola, pejabat pembuat komitmen, PPK dan Kasi terkait. Ketika menyusun RPD harus dirancang betul-betul, karena kita tidak bisa menjalankan kegiatan yang tidak ada RPD nya,” pesannya.

Ia juga menegaskan kepada pejabat pelaksana anggara juga memperhatikan tentang ketaatan pelaporan setelah kegiatan dilaksanakan.

Dalam waktu bersamaan, Kasubag TU dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan perencanaan anggaran dan serapan anggaran dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kementerian Agama dan Peraturan Kementerian Keuangan.

“Kesepahaman ini juga dapat diperoleh dari narasumber kita dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, dalam hal ini adalah satker yang telah lulus WBK WBBM,” tandasnya.(Ps/Sua)