081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Gandeng PKK Desa Ambarwinangun, Kepala KUA Ambal Sosialisasikan UU Perkawinan

Kebumen – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambal bersinergi dengan Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK) Desa Ambarwinangun mengadakan Sosialisasi Undang Undang (UU) Perkawinan, Senin, (5/9/2022). Bertempat di Balai Desa Ambarwinangun, Kec Ambal, hadir Kepala KUA Ambal, Akhmad Kheroni, S.H.I sekaligus pemateri, Kades Ambarwinangun, Slamet S Ghufron, Pengurus PKK, Muslimat serta Perangkat Desa Ambarwinangun.

Dalam penyampaiannya Kepala KUA mengatakan, bahwa pada prinsipnya layanan nikah dari dulu hingga sekarang masih sama yaitu mengacu UU No 1 Tahun 1974 dan turunannya. ”Prinsip layanan nikah dari dari zaman dulu sampai sekarang sebenarnya sama, sedikit berbeda sebab saat ini dengan menggunakan aplikasi berbasis internet yaitu SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan Simkah pemohon diberi kemudahan diantaranya, layanan yang cepat, akurat, mudah dan murah. Selain itu pemohon bisa  langsung mendaftar melalui aplikasi tersebut kapanpun dan dimanapun, asal ada quota dan jaringan internet. Selanjutnya apabila sudah mendapatkan bukti pendaftaran, semua berkas permohonan dari pemerintah desa  tinggal dikirim ke KUA untuk diverifikasi.

Dalam kesempatan yang sama Kheroni juga menjelaskan  ketentuan Pasal 38 dan 39  UU No 1 Tahun 1974. Menurutnya Pasal 38  menyebutkan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Namun fakta dilapangan ada pasangan yang belum putus secara negara hanya ditinggalkan salah satu pihak, tidak bertanggungjawab dan sudah merasa yakin sudah putus secara agama lalu melakukan nikah siri. Padahal sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (1) dijelaskan disebutkan, Perceraianhanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah  pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. “Dari ketentuan tersebut jelas bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di depan pengadilan,” tegas Kheroni.

Untuk itu Kheroni berpesan agar mematuhi mekanisme pemerintah agar semua pelaku dapat dilindungi oleh negara dan tidak berdampak ke lainnya.

Pada bagiannya Kades Ambarwinangun, Slamet Gufron menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua hadirin. “Saya sangat berterima kasih atas waktu dan kesempatan memenuhi undangan ini dan harapannnya dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang seluk beluk undang undang pernikahan.” ujarnya. Dan harapannya kedepan dapat mendukung pelayanan di tingkat desa,imbuhnya. (ar/fz/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content