Gara Zawa Gelar Pembinaan Dan Tindak Lanjut Asistensi E-AIW

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menggelar Pembinaan Dan Tindak Lanjut Asistensi Elektorik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), Kegiatan ini diikuti PPAIW dan pelaksana wakaf serta nadzir Kecamatan sebanyak 45 orang, dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung serta dihadiri oleh Kepala Bidang Penais dan Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, HM. Afief Mundzir, Selasa (21/03).

Acara dibuka oleh Kassubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Agus Latif didampingi Penyelenggara Zawa, Maria Ulfah. Dalam sambutannnya Kasubbag TU, H. Agus Latif menyampaikan e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK.

“Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terangnya.

Dikatakan lebih lanjut, wakaf adalah sebagaimana nikah, sebuah berbuatan hukum, ibadah, muamalah. Pelaksanan dan PPAIW bertugas untuk mengamankan harta wakaf dengan menginput ke dalam aplikasi e-AIW ini.

Sementara HM. Afief Mundzir Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Prov. Jateng  mengatakan Asistensi E-AIW sangat perlu untuk dilakukan untuk mempermudah proses Akta Ikrar Wakaf.

“Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen terdokumentasikan secara digital lengkap,” jelasnya.

Afief  Mundir menghimbau Kepala KUA sebagai PPAIW dimohon untuk  menata administrasi wakaf dengan baik,  salah satunya dengan pengamanan melalui input diaplikasi.

“Inventarisasikan nadzir di wilayah yuridiksi masing-masing dan perlunya dorongan untuk menjadikan nadzir yayasan / berbadan hukum bagi nadzir perorangan, maksimalkan peran penyuluh dalam inventarisasi wakaf dan nadzir dan sosialisikan wakaf tunai kepada masyarakat,“ himbaunya.(sr/rf)