081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Gara Zawa Infokan Upaya Penyelematan Aset Tanah Wakaf

Semarang – Dalam rangka penyelamatan aset tanah wakaf di Kota Semarang, Cholidah Hanum selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) mengajak kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga penyuluh agama Islam yang disebutnya Sahabat Wakaf, untuk turut serta mendokumentasikan sertifikat tanah wakaf di wilayah kerjanya masing-masing.

Senin (5/12/2022) dalam gelaran apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor, Cholidah Hanum selaku pembina apel, menyampaikan hal tersebut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada penyuluh agama Islam yang ikut mensukseskan program ini. “Pendataan tanah wakaf diharapkan selesai pada akhir tahun 2022. Terima kasih kami sampaikan kepada penyuluh agama Islam yang telah bersusah payah untuk bisa melakukan pendataan tanah wakaf pada kecamatan masing-masing,” tuturnya.

“Kami mengingatkan, dokumen dimaksud, baik soft file maupun hard copy agar segera dikumpulkan kepada Gara Zawa, paling lambat pada minggu kedua bulan Desember,” ujarnya.

Hanum menuturkan, pendokumentasian tanah wakaf pada masing-masing kecamatan sangat diperlukan guna melakukan penyelamatan aset tanah wakaf di Kota Semarang. Ia berujar, hal yang melatarbelakangi kegiatan ini karena belum diperolehnya validitas data tanah wakaf, baik di tingkat kecamatan maupun kota.

“Semoga jerih payah para penyuluh dalam melakukan pendataan aset tanah wakaf ini dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT, dan memperoleh balasan pahala yang setimpal,” harapnya.

Selain penyelematan aset tanah wakaf, ia juga menginformasikan satker yang dipimpinnya sedang melakukan updating data base muzaki di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.

Selaku satuan tugas (satgas) halal, ia memanfaatkan momen itu untuk mengajak ASN di lingkungan kerjanya guna mensukseskan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui self declare.(NBA/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content