Kebumen – Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah menjelaskan bahwa supervisi pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya. Supervisi pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Hj. Suwaibatul Aslamiyah saat membuka dan memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Supervisi Madrasah dan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2021 kepada para kepala madrasah dilingkungannya, Rabu (23/12) di aula Kankemenag Kab. Kebumen.
“Bahwa untuk menjamin mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran,” ujar kasi Pendidikan Madrasah.
“Adapun tujuan dari supervise pembelajaran pada madrasah yaitu untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Kasi Penmad juga meminta kepada para kepala madrasah agar terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dilingkungannya dalam meningkatkan proses hasil belajar. “Supervisi itu sendiri adalah bagian dari upaya perbaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Hj. Sriwi Rahayu, pengawas madrasah yang juga narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, bahwa supervisi pembelajaran bukan hanya tanggung jawab pengawas, supervisi pembelajaran dapat dilaksanakan oleh kepala madrasah, dan atau guru sejawat yang ditunjuk oleh kepala madrasah untuk melakukan supervisi pembelajaran.(fz).