081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Guna Wujudkan Optimalisasi Tusi Perjanjian Kerjasama, Transparansi Mutlak Diperlukan

Semarang, Guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsinya (tusi), beberapa waktu lalu Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang mengajukan permohonan perpanjangan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Permohonan ini pun disambut baik oleh Kepala Kejari Kota Semarang, sehingga pada Selasa (16/8/2022) terwujudlah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara kedua belah pihak, yang berlangsung di aula lantai 2 Kejari Kota Semarang.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah dan Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida.

Para pejabat struktural maupun fungsional dari Kankemenag dan Kejari Kota Semarang pun turut menyaksikan penandatangan PKS tersebut.

Dalam sambutannya, Emy munfarida menyampaikan apresiasi kepada Kankemenag Kota Semarang atas kepercayaan yang diberikan kepada instansi yang dipimpinnya. ” Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Kementerian Agama Kota Semarang kepada kami, yaitu pada bidang tata perkara perdata dan tata usaha negara,” tuturnya.

Ia pun mengawali sambutannya dengan menjelaskan struktur organisasi pada instansi yang dipimpinnya. “Kejaksaaan merupakan instansi vertikal. Kami ada Seksi Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R),” tuturnya.

“Kerjasama yang akan dilaksanakan dengan Kemenag Kota Semarang adalah dalam bidang datun. Ada 5 tusi kami dalam bidang perdata dan tata usaha negara yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum,” imbuhnya.

“Sedangkan dengan Kemenag, nanti hanya ada 3 tusi yang kami laksanakan, yaitu penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Disini Kejaksaan sebagai mediator,” terangnya.

Ia berharap, dengan terjalinnya kerjasama ini, akan mampu memaksimalkan pelaksanaan tusi masing-masing.

“Harus ada koordinasi dan berbagi informasi, supaya apa yang akan dikerjakan bisa maksimal,” tandasnya.

Hal serupa pun disampaikan Mukhlis Abdillah dalam sambutannya. “Semoga dengan kerjasama ini akan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi kita semua,” ungkapnya.(Arya/Dintha/NBA/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content