Gunakan 5 “Tepat” dalam pengelolaan dana BOS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memperhatikan lima “tepat” sesuai petunjuk dan aturan yang ada supaya dapat tercapai tujuan penggunaan dana untuk operasional sekolah secara optimal.

Demikian disampaikan oleh H. Nur Kholis, SH, Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng dalam acara Sosialisasi Penguatan Tenaga Pengelola Dana BOS untuk madrasah baik MI, MTs dan Aliyah di gedung PKPRI Blora kemaren (19/8).

Dalam acara yang dihadiri sekitar 114 orang yang terdiri dari MI sebanyak 50 Orang, MTs sebanyak 40 Orang, MA sebanyak 10 orang, Nurkholis menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran BOS saat ini sudah disampaikan melalui anggaran DIPA Kemenag Kabupaten yang saat ini masih terlambat pencairannya karena menunggu proses revisi dari Kanwil ke kemenag Kabupaten masing masing.

Untuk itu, pengelola BOS di madrasah diminta bersabar dan mengajukan anggaran apabila sudah cair, dengan memperhatikan lima tepat dalam pengelolaannya, yakni harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat penggunaan dan tepat administrasi. Nurkholis mencontohkan dalam pelaksanaannya, jumlah dana BOS harus sesuai dengan jumlah siswa, sesuai mekanisme alokasi dan penyalurannya, dengan tujuan dan sasaran pelaksanaan yang tepat.

Pengelola juga memperhatikan kriteria siswa miskin, manajemen berbasis sekolah termasuk mekanisme aturan dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, pemenuhan kebenaran administrasi formil dan materiil melalui tata tertib pengelolaan dana BOS, tertib buku kas umum dan buku kas pembantu, serta laporan triwulan pertama sampai keempat. “Prinsip dalam pelaporan dana BOS adalah jujur dan edukatif, sehingga tolong untuk dilaporkan apa adanya penggunaan BOS bukan ada apanya,” paparnya serius.

“Adanya temuan atau kesalahan dalam penggunaan hendaknya bisa dijadikan sebagai sarana perbaikan kesalahan di masa lalu dan melanjutkan capaian keberhasilan ke depan,” imbuhnya.

Nurkholis juga menambahkan bahwa adanya perubahan akun penggunaan BOS dari 57 menjadi 52 memang terdapat perubahan dimana dalam pelaksanannya kemenag juga turut mengawasi dalam penggunan dana BOS untuk madrasah, sebagai sarana kontrol bersama tim BOS Kemenag, serta proses pencairannya dilaksanakan secara bersama.

Hal senada diungkapkan oleh Hj. Tsaqifah Adib, S.kom, narasumber dari Kanwil Kemenag Jateng yang menyampaikan tentang Bimbingan Teknis Pelaporan BOS Akun 52 yang menyampaikan bahwa terkait keterlambatan pencairan dana BOS saat ini, para kepala madrasah tidak berdiam diri, tetapi tetap membuat dan melaksanakan program BOS meskipun harus meminjam dana, dan dibayar setelah dana BOS cair.

“Melaksanakan kegiatan BOS terlebih dahulu meski anggaran belum keluar itu dibenarkan, sehingga saat cair dananya tinggal mengganti pinjaman sehingga tingkat penyerapan dana BOS bisa maksimal,” katanya.

“Dana BOS ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kualitas siswa sehingga pemanfaatannya jangan keluar dari koridor itu,dan di luar dari itu tentunya sudah tidak benar,” ungkap Tsaqifah serius.

Adapun Pemateri dari KPPN Purwodadi, Kuncoro Widyastono juga memaparkan tentang tehnik Pencairan dan Pelaporan, dimana saat ini sudah menggunakan aplikasi SPAN yang menuntut lebih jeli dan teliti dalam proses pengajuan maupun pencairan sesuai aturan yang ada.

Kasi pendidikan madasah Kemenag Blora, Drs. H. Parmono, M.Pd menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan ini agar para pengelola BOS di tingkat madrasah dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada.

Kepala Kankemenag Blora, Drs. H. Tri Hidayat juga meminta agar peserta memahamai dengan baik materi karena pengelolaan BOS sangat penting untuk meningkatkan tercapainya maksud dan tujuan program peningkatan kualitas pendidikan madrasah.

Peserta tampak antusias mengikuti materi dan tanya jawab umpan balik antara narasumber dan peserta berlangsung tertib dan lancar (ima)