Guru Miliki Hak Yang Sama Dalam PAK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak,dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Hal ini sebagaimana di atur melalui Peraturan Menpan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 2.

Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikanjabatan/ pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian yang tertuang pada PAK (Penyusunan Angka Kredit).

Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara hari ini (09/05) mengundang 50 peserta yang terdiri dari Guru MA , MTs, MI, Guru PAI, Guru Budha, Guru Kristen di kabupaten Banjarnegara guna pembinaan pegawai di bidang hukum, pada Bintek Penyusunan Angka Kredit Guru di Aula Kantor.

“PAK Guru telah di tentukan melalui peraturan dan perlu diperjelas bagaimana cara dan teknisnya. Disini kepegawaian perlu mensosialisasikan karena merupakan hak dan kewajiban pegawai dalam pelaksanaan tugasnya,” terang Kepala Kankemenag Masdiro dalam sambutannya.

Sesi paparan materi awal, Kepala Kankemenag menyampaikan materi tentang PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang merupakan perubahan regulasi dan posisi dari PNS dalam tugas dan jawabatannya.

Masdiro berharap Guru Profesional memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan. Dari segi teknis seperti guru yang beragama selain Islam juga memiliki hak sama terkait kenaikakan jabatan dan golongan, lanjutnya.

Kegiatan juga dimaksudkan sebagai upaya untuk penyamaan peresepsi Implementasi peraturan Hukumnya dan pemantapan dalam PAK Guru.

Segi teknis PAK Guru pada sesion selanjutnya di isi oleh H. Shofar Solahudin Bisri dari Tim Penilai PAK Kanwil. Diawali dengan pernyataan bahwa Kenaikan pangkat guru yang lancar diharapkan sesuai aturan. “Karena dengan aturan yang jelas perlakuan yang tidak sesuai aturan bisa mendapatkan sanksi penurutan pangkat dan pengembalian kesejahteraan yang sudah diterima,” tegasnya.

Taat aturan dan menjadi kunci keberhasilan dalam sistem penilaian angka kredit kali ini, jangan sampai hanya karena alasan target mengabaikan regulasi yang berlaku.

Sesi terakhir diisi oleh Kasubbag TU, Sukarno yang menyampaikan aturan Kepegawaian, baik dari UU No. 5 tahun 2014, PMA No 48 tahun 2914 maupun Permenpan RB No 25 tahun 2016. Disinggung juga tentang PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai (Nangim/Af)