Surakarta – “Guru Agama tidak hanya dituntut untuk transfer of knowledge, namun bagaimana agar bisa transfer sikap dan perilaku pada anak-anak didiknya,” ujar Kakankemenag Kota Surakarta. Hidayat Maskur menyampaikan materi tentang moderasi beragama, dalam kegiatan Penguatan Moderasi Beragama (25/04). Kegiatan diadakan oleh Penyelenggara Kristen dan diikuti oleh guru PAK SD, SMP, SMA/K, dan SMTK Intheos di Pose In Hotel.
Hidayat Maskur menegaskan bahwa guru memiliki peran strategis, yang dituntut untuk dapat memberikan contoh yang baik.
Dalam materi moderasi beragama, Hidayat terus menggaungkan visi misi Kementerian Agama. Moderasi beragama dijelaskan sebagai cara pandang, sikap dan praktek beragama dalam kehidupan bersama. “Kalau dalam hidup sendiri nggak masalah mau beribadah sehari semalam, namun sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat harus ada moderasi,”jelasnya.
Hidayat mencontohkan bahwa Pancasila telah mampu memberikan jawaban dimana Indonesia masih utuh, dan jaya hingga saat ini. “Dalam Pancasila tidak ada poin yang bertentangan dengan nilai agama dengan tujuan merukunkan keyakinan yang berbeda-beda,”ujarnya. Dalam hidup bermasyarakat, bersinggungan dengan orang lain, Hidayat mengingatkan untuk tidak menggunakan hak sepenuhnya. “ Kita perlu mengejawantahkan esensi ajaran agama dan melindungi martabat bersama, agar nilai agama yang baik bisa diterapkan dalam berkehiupan berdasarkan prinsip adil, berimbang sebagai kesepakatan berbangsa,”tuturnya.
Sementara itu, Penyelenggara Kristen, Budi Astuti menjelaskan hal senada terkait disiplin kerja guru dalam moderasi beragama. “Guru harus mampu mengimplementasikan dalam memberi pelayanan kepada peserta didik, menuju ke arah pribadi yang dewasa dengan beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia sehingga dapat menghargai sesama walaupun dalam perbedaan,”jelasnya. Penguatan Moderasi Beragama membahas Implementasi Kurikulum Merdeka Guru Pendidikan Agama Kristen. Sebagai pemateri, diantaranya Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Penyelenggara Kristen, Pengawas Sekolah Pendidikan Agama Kristen, serta Guru Penggerak. (may/bd)