Karanganyar – Dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabel, seluruh jajaran di Kementerian Agama terus berbenah. Tidak terkecuali dalam bidang pendidikan. Kemarin, 17/03/2015, selepas upacara tujuh belasan seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang 105 guru dan pengawas yang merupakan perwakilan dari seluruh madrasah di lingkungannya. Acara yang terselenggara di Aula Kantor ini membahas tentang manajemen pendidik dan tenaga kependidikan dengan sistem baru yang lebih akuntabel dan terstruktur.
Membuka dan menyampaikan sambutan pada Rakor tersebut, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso yang menggantikan Kepala Kankemenag mengatakan bahwa guru harus update informasi terkait dunia pendidikan yang digelutinya. Tujuannya adalah agar guru tidak ketinggalan informasi terkait regulasi yang dilakukan pemerintah dalam dunia pendidikan yang dapat merugikan diri dan madrasah tempatnya mengabdi.
“Belum lama ini ada surat edaran dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa guru yang tidak memenuhi kualifikasi S-1/D-IV sampai 31 Desember 2015 akan kehilangan haknya mendapat subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan profesi, kecuali yang telah mencapai usia 50 tahun dengan syarat tertentu”, Jelas Wiharso.
Menanggapi surat edaran itu, Wiharso menegaskan bahwa Kankemenag Kabupaten Karanganyar akan menerapkan regulasi tersebut, dan guru-guru dilingkungannya pun harus mempersiapkan diri untuk mengikuti regulasi yang ada.
Setelah sambutan selesai, Staf Seksi Pendidikan Madrasah, Sriyatno menjelaskan kembali tentang aturan baru terkait update data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada website padamu negeri. Sebenarnya aturan tersebut sudah berjalan selama dua semester ini, mungkin karena belum mendapat informasi komprehensif terkait kewajiban itu, sehingga banyak PTK yang terlambat melakukan verifikasi dan validasi (VERVAL) pada website tersebut.
“Masing-masing PTK agar melakukan updating data identitas diri pada aplikasi padamu negeri mulai 1 Februari – 30 Juni 2015 melalui sistem padamu negeri http://padamu.siap.web.id/. Kemudian, PTK yang sudah tersertifikasi agar melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG secara mandiri (online).” ucap Sriyatno.
Menurut Sriyatno, keaktifan PTK pada sistem ini sifatnya wajib. Apabila PTK tidak mengaktifkan NUPTK/PegID selama dua semester, maka secara otomatis sistem akan menonaktifkan permanen NUPTK/PegID tersebut. Akibatnya mereka tidak dapat menerima tunjangan fungsional dan atau tujangan sertifikasi.
Aplikasi padamu negeri ini mengusung beberapa fitur dan aturan baru, tujuannya tidak lain agar proses pendidikan di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, serta memfasilitasi guru agar tidak terlibat pada banyaknya proses administrasi. (Hadi)