081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

H. Muhdi: Jadikan PKKM Sebagai Evaluasi Untuk Meningkatkan Kinerja Kepala Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kakankemenag Kota Semarang, H. Muhdi menegaskan, pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di madrasah swasta merupakan upaya untuk memetakan dan mengevaluasi kepala madrasah (Kamad) terkait kinerjanya selama ini yang dapat dijadikan rokemendasi bagi yayasan tempat madrasah bernaung.

Penegasan tersebut disampaikan Kakankemenag Kota Semarang saat memberikan arahan ppada pelaksanaan PKKM di MA Baitussalam, Wonolopo, Mijen, Jum’at (26/2/21). Bertindak sebagai ketua tim penilai, Amhal Kaefahmi, dua orang pengawas yakni, Siti Nur Azizah dan Sriyati, unsur yayasan, KH Mustofa, komite, Sutrimo, dua orang guru, dan dua orang Tendik.

Dikatakan H. Muhdi, pelaksanaan PKKM yang dilaksanakan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah dengan prosedur dan perangkat penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1111 tentang Petunjuk Teknis PKKM.

Kamad MA Baitussalam, Muhammad Khanif, di PKKM empat tahunan, karena ia sudah menjabat selama 4 tahun dihitung sejak ia promosi menjadi kepala madrasah. Dia telah mengampu sebagai Kamad sejak tahun 2016

“Pelaksanaan PKKM tidak usah dibuat spaneng apalagi menakutkan. Sebab penilaian ini sekaligus untuk pemetaan dan rekomendasinya dapat digunakan oleh yayasan terkait kebijakan Kamad,” tuturnya.

Menurut H. Muhdi, pelaksanaan PKKM berbeda dengan penilaian akreditasi. Terkait PKKM, yang dinilai adalah performance Kamad sebagai person dalam kinerja, menyangkut lima (5) komponen yang terkait dengan kepala madrasah yaitu, usaha pengembangan madrasah; pelaksanaan tugas manajerial; pengembangan kewirausahaan; supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; dan hasil kinerja kepala madrasah.

Sementara itu, ketua tim penilai, Amhal Kaefahmi mengatakan, masa jabatan Kamad dalam satu periode adalah empat tahun dan dibatasi paling lama selama tiga (3) periode. Setelah 3 periode Kamad bisa menjadi guru kembali, mutasi menjadi pengawas, atau pensiun.

“Padanannya adalah seorang rektor yang selesai masa jabatannya kemudian menjadi dosen biasa,” jelasnya.

(Azizah/Amhal/bd)

Skip to content