Kota Magelang – Salah satu tugas fungsi yang dilaksanakan di Kementerian Agama tingkat Kabupaten atau Kota adalah pengawasan terhadap guru pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah umum.
Ruang lingkup jabatan fungsional pengawas adalah melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sedangkan supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumber daya lainnya.
Ditemui diruang kerjanya, H. Salamun mengatakan bahwa dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah, (Senin, 13/2).
“Pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru PAI, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran,” tutur H. Salamun.
“Pengawas PAI memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum. Tujuan ini tidak lain untuk melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi teknis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan,” lanjutnya.
Kegiatan supervisi ini dilakukan secara teratur dan terencana sehingga mampu menjadi pendorong utama dalam mencapai keberhasilan mutu pendidikan.
Pada Bulan Januari – Februari 2023, telah kami jadwalkan untuk melaksanakan supervisi terhadap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di SD se-Kecamatan Magelang Selatan. Terang H. Salamun kemudian. (Hari/Salamun/rf).