H. Subadi : Jangan Gunakan Masjid Untuk Kegiatan Politik Praktis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Keberadaan masjid yang nyaman untuk beribadah merupakan sebuah kebutuhan. Keberadaan masjid harus menjadi sentral dakwah dan ibadah, tetapi selain fungsi utama sebagai tempat ibadah baik sholat maupun zikir kepala Allah SWT, masjid juga sebagai tempat komunikasi dan konsultasi baik masalah sosial, ekonomi, budaya apalagi keagamaan, sebagai tempat perdamaian dan musyawarah.

Selain itu masjid harus menjadi tempat umat Islam beriktikaf membersihkan diri, menggembleng batin/keagamaan sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta keutuhan pribadi.

Masjid sebagai rumah Allah untuk mendekatkan satu dengan yang lainnya, harusnya menjadi pemersatu bangsa, dan tidak boleh jika masjid digunakan untuk kegiatan politik praktis, tidak menjadikan Masjid sebagai ajang perbincangan politik yang tentunya dapat merugikan masyarakat ataupun umat.

Hal tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi dalam pembukaan rapat pleno pengurus Masjid At Taqwa kabupaten Wonogiri, Sabtu (13/10) di RM. Saraswati Brumbung yang di ikuti seluruh jajaran pengurus Masjid Agung At Taqwa Kab. Wonogiri.

Masjid menurut H. Subadi adalah rumah Allah SWT yang difungsikan untuk menunaikan shalat. Selain itu, biasanya masjid juga dimanfaatkan untuk proses belajar dan mengajar keagamaan atau ngaji. Namun demikian, banyak hal yang bisa direalisasikan melalui masjid untuk tujuan kemaslahatan umat secara luas.

Hal tersebut menunjukkan bahwa selain dapat menegakkan agama Allah SWT, masjid juga dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban sosial melalui dakwah-dakwah kegamaan.

“Tugas mengelola dan memakmurkan masjid adalah sangat berat, maka butu komitmen para pengurus seperti di ketahui di Indonesia terdiri dari masyarakat yang majemuk, maka masjid hendaklah mendakwahkan kesejukan dalam praktik kehidupan sehari-hari,” harap Subadi.

Beliau melanjutkan, terdapat 3 langkah startegis meningkatkan kualitas masjid; 1) Regulasi dan Standar; 2) Pembinaan dan Pemberdayaan; 3) Data dan Informasi. Dalam hal regulasi, banyak regulasi yang telah diterbitkan seperti regulasi pembinaan masjid, status masjid di wilayah serta petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan masjid dan mushalla. (Mursyid_heri/rf)