Kebumen – Seiring dengan akan berakhirnya kepengurusan periode 2019 – 2023, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kebumen mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Formatur pemilihan pengurus FKUB periode mendatang, Jum’at (28/07/23).
Hadir pada rakor yang diadakan di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kebumen ini diantaranya Kepala Kankemenag Kebumen H. Sukarno didampingi Kasubbag TU H. Makruf Widodo, pengurus FKUB lama dan tokoh-tokoh lintas agama. Rapat sendiri dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Widiatmoko.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Sukarno menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran pengurus FKUB lama yang diketuai oleh Ahmad Nasihudin. Ia menilai selama ini FKUB telah banyak memberikan kontribusi dan bersinergi dengan Kemenag dan seluruh stakeholder dalam membangun kerukunan umat beragama di Kabupaten Kebumen.
Sebagai orang baru di Kebumen, sejak dirinya ditugaskan sebagai Kepala Kankemenag Kebumen pada awal Mei 2023, Sukarno menilai selama ini Kebumen termasuk aman dan kondusif. Masyarakatnya rukun dan damai
“Terimakasih dan mudah – mudahan kita bisa terus bersinergi membangun kerukunan umat beragama di Kabupaten Kebumen,” ucapnya.
Terlebih menurutnya, program – program yang ada di FKUB selama ini selaras dengan beberapa program yang ada di Kemenag. Dijelaskan, program Kemenag yang selaras dengan program FKUB diantaranya Penguatan Moderasi Beragama, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, dan Religiosity Index.
Di forum tersebut, Sukarno juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menetapkan dan meresmikan satu kelurahan dan dua desa sebagai kampung moderasi beragama di Kebumen. Desa atau kelurahan tersebut yakni kelurahan Kebumen kecamatan Kebumen, desa Gebangsari kecamatan Klirong dan desa Sikayu kecamatan Buayan.
Pada rapat ini, secara aklamasi H. Sukarno terpilih menjadi ketua tim formatur pemilihan pengurus FKUB Kabupaten Kebumen Periode 2024 – 2028. Setelah nanti terpilih kepengurusan FKUB baru, selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati untuk kemudian ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan.(fz/bd).