081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Hasil AUDIT KPRI Tulus Karya Mendapat Predikat Wajar

Semarang – Mewujudkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja, Meningkatkan Peran Serta Anggota untuk Kesejahteraan Bersama, demikianlah tema yang diangkat pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tulus Karya Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Tahun Buku 2018. RAT berlangsung (14/03) di Hotel Grasia Jalan S. Parman Gajahmungkur Kota Semarang.

Ketua KPRI Tulus Karya Abdul Ghafur melaporkan keanggotaan koperasi yang beranggotakan ASN Kemenag Kota Semarang mengalami penurunan dikarenakan adanya mutasi dan purna tugas ASN.

“Tahun 2016 KPRI kita beranggotakan 485 orang, 2017 berkurang menjadi 458 anggota dan saat ini 2018 menurun lagi tinggal 448 anggota,” kata Ghafur.

Ia menambahkan KPRI Tulus Karya juga telah diaudit eksternal oleh akuntan publik dengan opini Wajar.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib menyampaikan RAT merupakan agenda rutin tahunan dan forum tertinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggotanya selama satu tahun.

“Manfaatkanlah RAT sebaik-baiknya untuk mengevaluasi sekaligus merencanakan program ke depan,” pesan Kakan.

Selaku Pembina Kakankemenag berharap agar KPRI Tulus Karya dapat menambah, memperluas dan mengembangkan bidang usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

“Inti dari koperasi adalah Unit Usaha. Agar usaha KPRI semakin maju dan berkembang semua anggota harus merasa ikut memiliki, peduli dan ikut memanfaatkan serta membesarkan koperasi,” pesan Habib.

Dirinya berterima kasih kepada pengurus lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan berhasil memperoleh nilai wajar dari akuntan publik.

“Selamat melaksanakan RAT semoga menghasilkan keputusan yang terbaik dan pengurus yang amanah,” harap Kakankemenag.

Sementara Indah Tri Wilujeng Kepala Bidang Perijinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi Kota Semarang menyampaikan apresiasi kepada pengurus karena di sela –sela kesibukan dinas dan tugas pokok sebagai ASN masih dapat melaksanakan RAT tepat waktu sesuai aturan.

“Sesuai peraturan, batas waktu RAT adalah sampai dengan 31 Maret. Saat ini baru sekitar 184 koperasi yang sudah melaksanakan RAT dari 500an koperasi yang aktif,” terang Indah.

Partisipasi anggota dapat ditingkatkan antara lain dengan cara partisipasi dalam bentuk permodalan, simpanan sukarela atau simpanan berjangka, disamping juga keaktifan belanja kebutuhan sehari-hari di koperasi.

Dalam RAT disampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KPRI Tulus Karya Tahun Buku 2018 dan pandangan umum anggota. Juga disepakati rencana program kerja Tahun Buku 2019.

Pada forum tersebut dibahas perubahan AD ART dan Pemilihan Ketua Pengurus dan Pengawas periode 2019-2021. Terpilih dengan suara terbanyak Darun Hasanah Kepala KUA Banyumanik sebagai Ketua Pengurus KPRI Tulus Karya yang baru.(ch/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content