Semarang, Dalam upaya melakukan evaluasi atas pelaksanaan kinerja Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang membentuk Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Empat Tahunan. Dalam surat tugas yang ditandatanganinya, tim tersebut ditugaskan melakukan penilaian kepada beberapa madarsah di Kota Semarang, diantaranya MI Muhammadiyah Kecamatan Ngaliyan.
Selasa (8/11/2022), Mafruhatun bersama Imron Rosyadi selaku pengawas madrasah mendampingi Amhal Kaefahmi selaku ketua tim, melakukan PKKM 4 tahunan di MI Muhammadiyah Kecamatan Ngaliyan. “Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara rutin berkala, baik periode 1 tahunan maupun 4 tahunan. PKKM di MI Muhammadiyah Kecamatan Ngaliyankali ini, merupakan PKKM periode 4 tahunan,” tuturnya.
Ia menerangkan, ada 4 aspek penilaian dalam PKKM yaitu, usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
“Alhamdulillah berdasarkan penilaian terhadap instrumen-intrumen yang diperlukan, dan hasil pengamatan langsung di lapangan, menurut penilaian kami, Kepala Madrasah telah menjalankan tugasnya dengan baik,” terangnya.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, maka Mukhamad Pujiyanto selaku Kepala MI Muhammadiyah Kecamatan Ngaliyan dianggap layak menduduki kembali jabatan sebagai Kepala Madrasah.
Mafruhatun berharap, hasil PKKM pada madrasah lain pun juga memberikan hasil yang baik sebagaimana pada beberapa madrasah yang sudah dilakukan penilaian sebelumnya.(Atun/NBA/bd)