Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Bukan Ponpes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Menanggapi berita yang beredar di Kompas.com, Rabu (6/9/2023), dengan judul 6 Santriwati di Semarang Jadi Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes, Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik yang bersifat administratif maupun pengecekan langsung di lapangan. Di hari yang sama, Ahmad Farid melaporkan kepada Kakanwil Kemenag Prov. Jateng  tentang hasil klarifikasinya tersebut.

“Begitu berita tersebut mencuat, kami segera melakukan klarifikasi. Dari hasil pengecekan melalui aplikasi SITREN (Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren) maupun EMIS (Education Information Management System), Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi sebagaimana yang masuk dalam pemberitaan Kompas.com pada 6 September 2023, tidak terdaftar atau bisa dikatakan belum berijin operasional di Kota Semarang,” tuturnya.

“Alamat Ponpes yang masuk dalam pemberitaan, sulit dilacak dan ditemukan. Alhamdulillah setelah melakukan penelusuran langsung, alamat tersebut kami temukan berada di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur,” sambungnya.

Menurut Ahmad Farid, Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukan merupakan pondok pesantren, karena tidak memenuhi syarat utama ketentuan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. “Syarat utama ketentuan sebuah pondok pesantren berdasarkan UU Nomor 18/2019 yaitu, minimal santri mukim sebanyak 15 orang, Kyai yang bersyahadah dari Ponpes dan tinggal di Ponpes tersebut, adanya pembelajaran kitab kuning, memiliki bangunan asrama yang terpisah antara santri dan pengasuh, terdapatnya tempat ibadah di dalam lingkungan Ponpes, dan memiliki kurikulum pesantren yang jelas. Kesemua syarat utama tersebut tidak dimiliki oleh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi,” terangnya.

“Maka secara tegas kami sampaikan, Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukanlah sebuah pondok pesantren, karena selain tidak memiliki ijin operasional, juga tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, baik standarisasi lokasi, kualifikasi pengasuh, jumlah santri, dan standar/sistem pembelajarannya,” tandasnya.

Ahmad Farid menjelaskan kronologis terblowupnya kasus tersebut. “Kasus ini terungkap, berawal dari laporan warga yang merasa dilecehkan Pimpinan Ponpes tersebut, dilanjut dengan berbagai laporan pengaduan warga dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku yang kabur di Bekasi sudah ditangkap pihak Kepolisian beberapa hari lalu dan saat ini sudah dalam proses hukum,” ujarnya.

Di akhir laporannya, Ahmad Farid menuturkan, karena belum berijin operasional sebagai Ponpes, maka kewenangan peninjauan langsung di lapangan ada di pemangku wilayah, dalam hal ini Lurah, Camat, dan keamanan setempat. “Besok Jumat (8/9/2023), dari unsur DP3A, pihak kelurahan, dan insya Allah dari Kankemenag Kota Semarang, mengagendakan kunjungan ke lokasi, untuk turut melakukan klarifikasi dan memberi dukungan moral kepada para korban,” ungkapnya.

“Segera setelah melakukan peninjauan langsung di lokasi, kami akan memberikan laporan,” pungkasnya.(Tantowi/NBA/bd)