Purworejo – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi pada Kamis 24 Januari 2019, dengan agenda penyampaian hasil kegiatan tahun 2018 dan program kerja 2019. Rapat yang dihadiri oleh kepala KUA, pengelola DIPA dan pengurus kelompok kerja penyuluh tersebut digelar di balai pertemuan rumah makan ABK Banyuurip, Purworejo.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Drs.H.Bambang Sucipto, M.Pd.I., menyampaikan bahwa suatu kegiatan akan berhasil bila dalam perencanaannya telah diketahui faktor apa saja yang mendukung kegiatan tersebut dan pada pelaksanaannya dapat dimaksimalkan. Di sisi lain, faktor kekurangan juga harus diidentifikasi sejak awal sehingga nantinya dapat diminimalisir. Jadi, evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sangat diperlukan untuk dijadikan acuan dalam penyusunan kegiatan 2019 baik yang berbasis anggaran ataupun yang non anggaran. Dalam sistem pelaporan pertanggungjawaban, Bambang menyampaikan perlunya 3T yaitu tepat waktu, tepat volume, dan tepat regulasi.
Kepala Kantor Kemenag juga berharap KUA berinovasi, misalnya fisik berupa pembenahan gedung untuk diperindah penampilannya, rapi, bersih, dan nyaman sehingga diharapkan mampu mempesona siapapun yang datang termasuk bagi calon pengantin yang mendaftar nikah. Selain tentu saja inovasi dari aspek pelayanan tidak kalah penting untuk dilakukan.
Selanjutnya, Kasi Bimas Islam, Uan Abdul Hanan, M.S.I. dalam materinya menyampaikan berbagai hal, terkait persiapan bimwin, supervisi validitas data stok khusus dan stok umum di KUA, PNBP NR, dan SIMKAH WEB. Di bidang kepenyuluhan, Uan menyoroti masa kontrak Penyuluh Agama Islam non PNS (Penyuluh Agama Honorer-PAH), yang tahun ini merupakan tahun terakhir sebelum diadakan rekrutmen pada akhir tahun. Tugas penyuluh baik PAH maupun fungsional untuk tetap bersinergi dengan KUA melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dan tidak melupakan kewajibannya dalam hal pembuatan laporan.
“Ada kabar gembira untuk PAH tahun ini sesuai dengan KMA Nomor 10 Tahun 2019, ada kenaikan honor sebesar seratus persen, artinya honor yang semula lima ratus ribu rupiah meningkat menjadi satu juta rupiah. Hal ini patut disyukuri meskipun di sisi lain beberapa hal juga harus terpenuhi seperti laporan berbasis elektronik atau e-PAI. Harapannya, PAH nantinya dapat lebih giat dalam penyuluhan maupun pelaporan,” pungkas Uan.(hws-sgy/sua)