Semarang (Humas) – Usai pembukaan kegiatan Fullday Meeting Akselerasi Sertifikasi Halal Jasa Sembelihan dan Hasil Sembelihan, kegiatan dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) dengan membahas berbagai aspek teknis dan aturan terkait sertifikasi halal. Bagaimana pentingnya proses Jasa Penyembelihan menurut syar’i, termasuk tantangan yang dihadapi pelaku usaha dan solusi yang ditawarkan.
Narasumber dari Komisi Fatwa MUI Jateng H. Fakhrudin Azis menjelaskan tentang aspek hukum, lebih pada bagaimana hukum Islam begitu sangat dinamis. “Saya harapkan proses sertifikasi dapat dipercepat, sehingga produk jasa sembelihan dan hasil sembelih yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang ditetapkan,” ucapnya.
Bagi umat Islam apa yang kita konsumsi diikat dengan hukum, yaitu harus halal. Sehingga jasa penyembelihan selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha, juga sebagai wujud menjalankan syariat sekaligus amanah regulasi mengenai pentingnya sertifikat halal.
“Halal dan toyib itu bebeda. Halal itu prosesnya baik, sedangkan toyib lebih kepada dampaknya,” jelasnya. Proses penyembelihan dengan syariat Islam memiliki jaminan kesehatan dengan ketuntasan. Pertaruhan makanan ini halal atau tidak, ada di tangan Juleha.
“Sedangkan kalau bicara dari sisi hukum peran Juleha memastikan proses penyembelihan harus benar (halal). Pengayaan pada aspek ini menjadi penting, karena hagus dilihat secara fiqih,” ucapnya.
Dalam penyembelihan ada 4 hal yang harus dipotong, pertama saluran makanan, kedua saluran pernafasan serta 2 pembuluh darah, yakni arteri dan vena. Kemudian hewan yang mau disembelih harus bener-benar hidup.
“Saya rasa kita tingkatkan penguatan SDM kita dan jadikan momentum ini bagi Juleha untuk lebih membaca khasanah dan literasi islam,” harap Fakhrudin Azis.
Peran juru sembelih halal perlu menjadi perhatian, sebab jika literasi keislaman lebih dalam maka akan lebih luas pemahamannya. Sudah ada lembaga yang secara concern bergerak dalam proses penyembelihan hewan, dimana ada kerangka materi hukum yang harus diketahui. “Sehingga selama proses halal, hulu nya harus halal, produknya halal dan memenuhi standart proses penyembelihan secara normatif dan menyebut nama Allah.(Sua)